Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika terus mendorong perusahaan swasta maupun BUMN setempat menyisihkan sebagian dana bina lingkungan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menanggung iuran perlindungan sosial bidang ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mimika Verry K Boekan di Timika, Selasa, mengatakan tahun ini terdapat sembilan perusahaan swasta yang telah menyisihkan dana CSR-nya untuk membayar iuran kepesertaan OAP yang bekerja di sektor informal Kabupaten Mimika.

Diakui Verry, para pekerja OAP di sektor informal  dilindungi dengan dua jenis jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Sejak awal tahun sampai saat ini ada sembilan perusahaan yang telah menyalurkan dana CSR-nya untuk menanggung iuran kepesertaaan OAP selama satu tahun melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jumlah OAP yang sudah terlindungi di Kabupaten Mimika sudah lebih dari 1.000 jiwa. Sebagai contoh PT Redpath menanggung 300 orang, PT Rak menanggung 365 orang, demikian pun dengan perusahaan-perusahaan lainnya," jelas Verry.

Menurut dia, kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mimika menyisihkan sebagian dana CSR-nya untuk membayar iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan pekerja sektor informal khusus kalangan OAP merupakan amanah dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.

Melalui Perda itu, menurut Verry,  juga telah dibentuk tim kepatuhan yang bertugas menyisir perusahaan-perusahaan mana saja yang belum menyisihkan dana CSR-nya untuk membantu OAP melalui pembayaran iuran kepsertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini sebetulnya terus berjalan, hanya saja karena ada penerapan PPKM di Mimika yang sebelumnya PPKM berbasis mikro, kini ditingkatkan menjadi PPKM level IV maka kami belum menindaklanjuti kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2019," jelas Verry.

Ia menyebut keterlibatan aktif perusahaan swasta dalam menanggung iuran kepesertaan program BPPJS Ketenagakerjaan melalui JKK dan JK sangat membantu OAP yang bekerja di sektor informal jika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

Baru-baru ini, kata Verry, salah satu ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika yang mendapatkan pertanggungan iruan JKK dan JK dari dana CSR PT Puncak Jaya Power, mendapatkan santunan kematian senilai Rp42 juta.

Perusahaan Puncak Jaya Power (PJP) yang menangani bidang kelistrikan PT Freeport Indonesia menyisihkan sebagian dana CSR-nya untuk menanggung iuran kepesertaan program JKK dan JK warga Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur.
 
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024