Dirjen Otda Kemendagri Akmal: Perlu peningkatan SDM untuk Otsus Papua
Senin, 9 Agustus 2021 17:58 WIB
Tangkapan layar saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik penyampaikan paparan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin (9/8/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
"Simpulan dari empat evaluasi Kemendagri, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola secara berkala," kata Akmal Malik dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin.
Selain harus melakukan peningkatan kapasitas SDM, hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri sejak tahun 2008-2018 juga menunjukkan bahwa perlu dilakukan penguatan kelembagaan, perbaikan mekanisme penyaluran dana otonomi khusus, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dari proses implementasi kebijakan oleh para pelaksana kepada publik.
"Permasalahan yang dihadapi adalah tata kelola yang belum baik, adanya moral hazard, permasalahan transparansi, dan lain sebagainya," ungkap Akmal Malik.
Permasalahan lain yang ditemukan dalam proses evaluasi yang telah dilakukan adalah keberadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang tidak selaras dengan peraturan-peraturan dari kementerian-kementerian teknis.
Oleh karena itu, guna menangani permasalahan tata kelola (khususnya yang terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus), pemerintah telah menciptakan Peraturan Pemerintah dalam revisi kedua UU Otsus Papua.
Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk memperjelas tata kelola dalam implementasi UU Otsus untuk 20 tahun ke depan, serta dapat menampilkan kejelasan terkait pemanfaatan dana otonomi khusus.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap agar dana otonomi khusus dapat tertuju langsung kepada kelompok masyarakat yang merupakan sasaran dari UU Otsus.
Adapun kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari UU Otsus adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berlokasi di kabupaten, kota, hingga wilayah perkampungan di Papua.
“Itulah kenapa kita buatkan khusus PP (Peraturan Pemerintah) tentang Tata Kelola Pemda Penanganan Otsus. Agar lebih tepat sasaran,” kata Akmal Malik.
"Simpulan dari empat evaluasi Kemendagri, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola secara berkala," kata Akmal Malik dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin.
Selain harus melakukan peningkatan kapasitas SDM, hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri sejak tahun 2008-2018 juga menunjukkan bahwa perlu dilakukan penguatan kelembagaan, perbaikan mekanisme penyaluran dana otonomi khusus, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dari proses implementasi kebijakan oleh para pelaksana kepada publik.
"Permasalahan yang dihadapi adalah tata kelola yang belum baik, adanya moral hazard, permasalahan transparansi, dan lain sebagainya," ungkap Akmal Malik.
Permasalahan lain yang ditemukan dalam proses evaluasi yang telah dilakukan adalah keberadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang tidak selaras dengan peraturan-peraturan dari kementerian-kementerian teknis.
Oleh karena itu, guna menangani permasalahan tata kelola (khususnya yang terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus), pemerintah telah menciptakan Peraturan Pemerintah dalam revisi kedua UU Otsus Papua.
Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk memperjelas tata kelola dalam implementasi UU Otsus untuk 20 tahun ke depan, serta dapat menampilkan kejelasan terkait pemanfaatan dana otonomi khusus.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap agar dana otonomi khusus dapat tertuju langsung kepada kelompok masyarakat yang merupakan sasaran dari UU Otsus.
Adapun kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari UU Otsus adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berlokasi di kabupaten, kota, hingga wilayah perkampungan di Papua.
“Itulah kenapa kita buatkan khusus PP (Peraturan Pemerintah) tentang Tata Kelola Pemda Penanganan Otsus. Agar lebih tepat sasaran,” kata Akmal Malik.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar: KEPP Otonomi Khusus Papua dibentuk untuk menata ulang model pembangunan
18 December 2025 8:07 WIB
Presiden Prabowo minta dana otsus Papua tidak dipakai untuk dinas luar negeri
17 December 2025 9:04 WIB
Presiden Prabowo kumpulkan kepala daerah se Tanah Papua bahas percepatan pembangunan
16 December 2025 18:07 WIB
Pemprov: 24 tahun Otsus Papua berikan kontribusi untuk kemajuan pendidikan OAP
22 November 2025 7:35 WIB
Pemkot Jayapura memastikan dana otsus dirasakan masyarakat orang asli Papua
22 November 2025 2:26 WIB
BP3OKP Papua Selatan gandeng Kejaksaan Tinggi Papua tingkatkan pengawasan Otsus
11 November 2025 13:02 WIB
Bupati Biak Numfor: Alokasi Dana Otsus 2026 untuk pendidikan mencapai 30 persen
10 November 2025 15:23 WIB
Terpopuler - Otonomi Khusus
Lihat Juga
Pemkot Jayapura minta kelurahan aktif imbau warga jaga lingkungan dari sampah
31 January 2026 11:51 WIB
Pemkab Jayapura pastikan pelaksanaan Festival Danau Sentani pada Agustus 2026
28 January 2026 6:23 WIB
Pemkab Jayapura berkomitmen turunkan stunting hingga 14,2 persen pada 2029
26 January 2026 14:30 WIB