Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, segera memberlakukan tarif baru pemeriksaan PCR COVID-19 bagi para pelaku perjalanan keluar daerah sebesar Rp525.000 mulai Rabu (18/8), kata Direktur RSUD Mimika dr Antonius Pasulu.
"Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525.000 sebagaimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Agustus 2021," ujar Antonius di Timika, Selasa.
Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900 ribu sesuai surat edaran sebelumnya dari Kemenkes.
Tarif sebesar Rp900 ribu tersebut, kata Antonius, hanya untuk para pelaku perjalanan, sementara untuk pasien COVID-19 sama sekali tidak dipungut bayaran sepeserpun.
"Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang," ujar Antonius.
Menurut dia, komponen yang memicu mahalnya biaya pemeriksaan PCR yaitu harga reagen, dimana untuk ukuran 1 kit seharga Rp70 juta.
"Ukuran 1 kit itu untuk satu kali running sebanyak 96 sampel. Itu sudah dengan dua kontrol," jelasnya.
Harga pemeriksaan PCR pelaku perjalanan senilai Rp900 juta yang berlaku selama ini lantaran sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Kami menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu kali pemeriksaan PCR mulai dari reagen, bahan habis pakai, tenaga medis, listrik dan lain-lain kalau di Timika mencapai Rp1,3 juta sampai Rp1,4 juta," ujar Antonius.
Dengan biaya PCR pelaku perjalanan ditetapkan Rp900 ribu selama ini, katanya, berarti ada biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Sekarang tarifnya diturunkan menjadi Rp525 ribu berarti subsidi dari pemerintah akan lebih besar lagi. Kami belum tahu ke depan subsidinya apakah dalam bentuk reagen atau seperti apa, kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Antonius.
Di Mimika sendiri terdapat tiga mesin PCR untuk penetapan kasus COVID-19 yaitu milik RSUD Mimika, PT Freeport Indonesia yang dioperasikan di Klinik Kuala Kencana dan milik Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika.
"Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525.000 sebagaimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Agustus 2021," ujar Antonius di Timika, Selasa.
Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900 ribu sesuai surat edaran sebelumnya dari Kemenkes.
Tarif sebesar Rp900 ribu tersebut, kata Antonius, hanya untuk para pelaku perjalanan, sementara untuk pasien COVID-19 sama sekali tidak dipungut bayaran sepeserpun.
"Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang," ujar Antonius.
Menurut dia, komponen yang memicu mahalnya biaya pemeriksaan PCR yaitu harga reagen, dimana untuk ukuran 1 kit seharga Rp70 juta.
"Ukuran 1 kit itu untuk satu kali running sebanyak 96 sampel. Itu sudah dengan dua kontrol," jelasnya.
Harga pemeriksaan PCR pelaku perjalanan senilai Rp900 juta yang berlaku selama ini lantaran sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Kami menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu kali pemeriksaan PCR mulai dari reagen, bahan habis pakai, tenaga medis, listrik dan lain-lain kalau di Timika mencapai Rp1,3 juta sampai Rp1,4 juta," ujar Antonius.
Dengan biaya PCR pelaku perjalanan ditetapkan Rp900 ribu selama ini, katanya, berarti ada biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Sekarang tarifnya diturunkan menjadi Rp525 ribu berarti subsidi dari pemerintah akan lebih besar lagi. Kami belum tahu ke depan subsidinya apakah dalam bentuk reagen atau seperti apa, kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Antonius.
Di Mimika sendiri terdapat tiga mesin PCR untuk penetapan kasus COVID-19 yaitu milik RSUD Mimika, PT Freeport Indonesia yang dioperasikan di Klinik Kuala Kencana dan milik Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika.