Jayapura (ANTARA) - Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan didampingi Kasiops Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Josep DD Surbakti mengikuti rapat koordinasi evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dan penanganan Covid-19 diluar Jawa-Bali secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Minggu.
Rapat koordinasi bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PPKM level IV yang dilaksanakan selama dua minggu sejak tanggal 10 Agustus 2021 diluar Jawa-Bali.
Perkembangan data kasus COVID-19 berdasarkan wilayah untuk kasus aktif nasional sebanyak 327.286 kasus dengan distribusi kasus aktif dari Jawa-Bali sebesar 47 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 53 persen.
Selama pelaksanaan PPKM dari data tanggal 9 sampai dengan 20 Agustus 2021 kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kesimpulannya kasus aktif selama bulan Agustus telah mengalami penurunan sebesar -27,03 persen.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, masih terdapat 45 Kabupaten/Kota diluar pulau Jawa-Bali dengan resiko tertinggi kasus aktif COVID-19, akan diusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang penerapan PPKM level IV selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk PPKM level IV di luar Jawa-Bali meliputi pertama, restoran diperbolehkan makan ditempat dengan penerapan prokes ketat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Kedua, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas serta menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Ketiga, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 25 orang dengan prokes ketat.
Keempat, Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan apabila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.
Pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat di luar pulau Jawa-Bali ini, nantinya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Korem 172/PWY.
Sehingga kasus aktif COVID-19 di Provinsi Papua dapat terus menurun.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua elemen masyarakat agar menghasilkan penanganan yang lebih baik,"kata Danrem 172/PWY.
Rapat koordinasi bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PPKM level IV yang dilaksanakan selama dua minggu sejak tanggal 10 Agustus 2021 diluar Jawa-Bali.
Perkembangan data kasus COVID-19 berdasarkan wilayah untuk kasus aktif nasional sebanyak 327.286 kasus dengan distribusi kasus aktif dari Jawa-Bali sebesar 47 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 53 persen.
Selama pelaksanaan PPKM dari data tanggal 9 sampai dengan 20 Agustus 2021 kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kesimpulannya kasus aktif selama bulan Agustus telah mengalami penurunan sebesar -27,03 persen.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, masih terdapat 45 Kabupaten/Kota diluar pulau Jawa-Bali dengan resiko tertinggi kasus aktif COVID-19, akan diusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang penerapan PPKM level IV selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk PPKM level IV di luar Jawa-Bali meliputi pertama, restoran diperbolehkan makan ditempat dengan penerapan prokes ketat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Kedua, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas serta menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Ketiga, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 25 orang dengan prokes ketat.
Keempat, Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan apabila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.
Pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat di luar pulau Jawa-Bali ini, nantinya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Korem 172/PWY.
Sehingga kasus aktif COVID-19 di Provinsi Papua dapat terus menurun.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua elemen masyarakat agar menghasilkan penanganan yang lebih baik,"kata Danrem 172/PWY.