Timika (ANTARA) - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran 2019 yaitu SB dan MA mengembalikan kerugian negara sebesar Rp516.918.025 kepada penyidik Kejaksaan Negeri Timika pada Rabu siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Sutrisno Margi Utomo di Timika, Rabu, mengatakan meskipun kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum perkara keduanya tetap berlanjut.

"Prosesnya tetap lanjut karena sudah masuk tahap penyidikan. Upaya pengembalian kerugian negara merupakan hal yang meringankan bagi mereka saat di persidangan nanti," kata Sutrisno.

Kedua tersangka yakni SB selaku mantan Kepsek SMA Negeri 1 Mimika dan MA selaku Kepala Tata Usaha SMA Negeri 1 Mimika mengembalikan kerugian negara itu saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana, Rabu.

Uang kerugian negara itu selanjutnya akan dititipkan di Bank BNI dan menjadi barang bukti dalam perkara korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.810.000.000.

Pada tahun 2019 itu, SMA Negeri 1 Mimika menerima alokasi dana BOS reguler senilai Rp1,8 milliar sesuai jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dengan besaran per siswa Rp1,4 juta.

Selain itu SMA Negeri 1 Mimika juga mendapat dana Biaya Operasinal Pendidikan Orang Asli Papua (BOP OAP) sebesar Rp369.682.875.

Dengan demikian total dana BOS dan BOP OAP yang diterima dan dikelola SMA Negeri 1 Mimika tahun 2019 itu senilai Rp2.179.682.875.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Doni Steven Umbora menerangkan bahwa sesuai hasil penyidikan diketahui tersangka SB tidak membentuk Tim BOS SMA sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I BAB III Poin D Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang JUKNIS BOS Reguler 2019.

Akibatnya, manajemen dan tata kelola dana BOS di salah sekolah favorit di Mimika itu dinilai tidak tertib bahkan fungsi kontrol dari Komite Sekolah dan Orang Tua Murid tidak dijalankan.

Sedangkan tersangka MA selaku kepala tata usaha yang mengelola dana memiliki pertanggungjawaban atas dana BOS tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024