Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kabupaten Jayawijaya, Polda Papua dalam waktu singkat berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang disertai dengan tindakan kekerasan terhadap korban.

Plh Kapolres Jayawijaya Kompol Agus Hariadi di Wamena, Kamis, mengatakan pecurian dengan kekerasan terjadi beberapa tempat berbeda, misalnya di depan TK Bhayangkari, Tugu Salib Wio Silimo serta di Jalan Thamrin.

"Ketika menerima laporan, anggota yang sedang menempati pos titik tertentu untuk antisipasi jambret jalan, langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap," katanya.

Berdasarkan kronologis kejadian, selain merampas tas dan telepon milik korban hingga mengakibatkan korban terjatuh, ada juga pelaku yang mengancam korban dengan senjata tajam.

"Misalnya yang di Jalan Thamrin. Itu tiba-tiba pelaku menghadang korban dan mengarahkan sebilah parang panjang ke bagian perut korban sehingga mengambil hp korban," katanya.

Pelaku yang ditangkap jajaran Polres Jayawijaya berinisial RI, RH, WK dan PM.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, junto pasal 5 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah telepon genggam, tas korban serta satu motor yang digunakan pelaku.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024