Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin, buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korbannya senilai Rp233 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut.

"Iya betul (ditangkap-red)," kata Argo.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.

Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.



Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024