Mimika (ANTARA) - Pelari nasional asal Nusa Tenggara Barat Lalu Mohammad Zohri mendulang medali emas kedua dari nomor 200 meter putra cabang olahraga atletik pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Sebelumnya, atlet berusia 21 tahun itu telah mengemas medali emas dari nomor 100 meter putra yang digelar Rabu pekan lalu.

Zohri berhasil menjadi yang tercepat mencapai garis finis dengan catatan waktu 21,31 detik saat bertanding di GOR Mimika Sport Complex, Mimika, Papua, Senin.

Medali perak direbut oleh atlet Kalimantan Tengah Eko Rimbawan dengan torehan waktu 21,51 detik, sedangkan medali perunggu diamankan atlet Bali I Dewa Made Mudiyasa setelah membukukan waktu 21,65 detik.

Rekor PON nomor 200 meter putra masih dipegang Purnomo Yudi Wijaya dengan catatan waktu 20,98 detik yang dicetak pada PON XII Jakarta 1989. Adapun rekor nasional masih atas nama Suryo Agung Wibowo dengan waktu 20,76 detik yang ditorehkan pada SEA Games 2007 Thailand.

Zohri tampil tenang sejak  awal pertandingan. Meski terkesan agak lambat pada awal start, pelari kelahiran 1 Juli 2000 itu perlahan mulai melesat dalam 100 meter akhir dan menjadi pemimpin lomba.

Sementara itu, terjadi persaingan ketat dalam perebutan tempat kedua dan ketiga. Eko, Mudiyasa, dan atlet Jawa Timur Geraldo Yehezkiel  saling menempel selama pertengahan hingga akhir lomba.

Zohri sukses finis pertama, diikuti Eko dan Mudiyasa. Sedangkan Geraldo harus puas pada posisi keempat dengan selisih waktu hanya 0,03 detik dari pelari di depannya.

Ditemui usai pertandingan, Zohri bersyukur bisa kembali meraih emas meski catatan waktunya dalam nomor 200 meter tidak sesuai target.

Saat latihan, pemegang rekor nasional nomor 100 meter itu sempat mencatatkan waktu pada angka 20 detik.

"Tetap bersyukur kepada Allah sudah lari dan mendapatkan emas kedua di 200 meter. Alhamdulillah bisa menyumbangkan emas buat daerah," kata dia.

Zohri berharap pada masa mendatang dia bisa meningkatkan performa sehingga dapat memberikan prestasi terbaik untuk daerah dan negara.
 

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024