Wamena (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya, Papua Pegunungan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat membuat peraturan daerah (Perda) perlindungan tanah bagi masyarakat orang asli Papua (OAP).
Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya Herman Doga di Wamena, Minggu mengatakan DPRK Jayawijaya harus mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Jayawijaya.
“Kami tentu berharap DPRK bisa membuat peraturan yang dapat melindungi hak-hak dasar masyarakat Jayawijaya. Salah satu yang kami dorong adalah perda tentang perlindungan tanah sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat terhadap kepemilikan tanah,” katanya.
Menurut Herman, mengapa pihaknya mendorong tanah karena saat ini banyak kasus yang terjadi itu permasalahan tanah di Lembah Baliem atau Kabupaten Jayawijaya.
“Banyak kasus sengketa-sengketa besar yang terjadi di Jayawijaya adalah masalah tanah. Maka perlu perhatian serius pemerintah melalui DPRK untuk segera membuat perdanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan hampir setiap permasalahan yang ditangani oleh LMA itu masalah tanah.
Maka perlu dukungan pemerintah melalui DPRK Jayawijaya untuk mencari solusi dengan membuat perda perlindungan terhadap tanah.
“Tentu besar harapan kami dengan perda ini nantinya tanah-tanah adat milik masyarakat tidak bisa dijual atau diperdagangkan secara sepihak atau sembarangan. Harapannya supaya tanah ini menjadi aset turun-temurun yang bisa diwariskan ke generasi selanjutnya,” katanya.
Dia menambahkan terkait perlindungan tanah umumnya bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat, lahan pertanian, dan sumber daya alam. Perda ini dapat mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH), hak-hak MAH atas tanah dan sumber daya alam, serta kewajiban MAH dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Perda juga dapat mengatur pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, dan kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.