Jayapura (ANTARA) - Direktorat Krimsus Polda Papua menetapkan mantan bupati Yalimo LP sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Selasa, mengungkapkan mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin (25/10) setelah sebelumnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar.
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.Tercatat 18 orang saksi dimintai keterangan termasuk tiga orang ahli.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pPlasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, kata Kombes Ricko Taruna.Kabupaten Yalimo terletak di kawasan pegunungan tengah Papua dan dapat dijangkau melalui darat dari Jayapura dan Wamena.