Timika (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Timika, Papua hingga akhir Oktober 2021 telah mengumpulkan penerimaan negara  mencapai Rp2,62 triliun.

Kepala KPPBC TMP C Timika Rofiqi Dzikri di Timika, Senin, mengatakan penerimaan negara sebesar Rp2,6 triliun itu bersumber dari sektor pungutan Bea masuk sebesar Rp145,87 miliar, Bea keluar sebesar Rp2,4 triliun, Cukai sebesar Rp20,4 juta serta Penerimaan Pabeaan lainnya sebesar Rp212, 4 juta.

Namun demikian, terdapat restistusi sebesar Rp63,9 miliar, sehingga total penerimaan menjadi sebesar Rp2,5 triliun.

"Secara persentase Bea Cukai Timika telah mencapai realisasi sebesar 266,12 persen dari target yang telah ditentuka, dengan total target penerimaan Rp962,1 miliar, terdiri dari target Bea masuk sejumlah Rp111,8 miliar dan target bea keluar Rp850,2 miliar," jelas Dzikri.

Ia menyebutkan bahwa melonjaknya penerimaan negara tersebut tidak lepas dari meningkatnya produksi dan ekspor biji tambang PT Freeport Indonesia ke luar negeri.

PT Freeport Indonesia diketahui mendapatkan kuota ekspor biji tambang dari pemerintah hingga Maret 2022 sebesar 2 juta ton.

"Meningkatnya penerimaan negara dari Bea keluar karena adanya peningkatan produksi dan ekspor dari PT Freeport Indonesia. Dengan waktu tersisa masih ada dua bulan ke depan, kami sangat optimistis penerimaan negara masih akan terus meningkat," ujarnya.

Adapun penerimaan negara dari sumber pabeaan lainnya terutama didapatkan dari temuan-temuan petugas Bea Cukai.

"Misalnya harusnya harusnya tarifnya 5 persen, namun diberitahukan nol persen maka selisihnya itu yang harus mereka bayar kembali. Temuan-temuan itu didapatkan oleh pejabat kita," ujarnya.

Sejauh ini, katanya, Kantor Bea Cukai Timika tidak mendapatkan hambatan berarti untuk memungut penerimaan negara dari beberapa sumber tersebut.

"Hampir tidak ada hambatan, semoga semuanya tetap lancar sampai akhir tahun," katanya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024