Jayapura (ANTARA) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika, Papua tetap diproses.

Tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara termasuk perhitungan kerugian keuangan negaranya berkoordinasi dengan BPKP.

Perhitungan kerugian keuangan negara penting sebagai salah satu unsur dalam proses pembuktian suatu tindak pidana sekaligus sebagai upaya maksimal dalam 'asset recovery', kata Jubir KPK dalam pesan singkat yang diterima Antara, Senin di Jayapura.

Dikatakan, hasil asset recovery akan menjadi penerimaan negara dan dimanfaatkan masyarakat secara langsung diantaranya melalui pembangunan nasional.

KPK tentu akan mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah proses penyidikannya cukup dan dilakukan upaya penahanan paksa.

Karena itu KPK berharap publik terus memberikan dukungannya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik itu penanganan perkara, tapi juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem tata kelola, serta pendidikan antikorupsi bagi masyarakat, kata Ali Fikri.

Ketika ditanya sudah berapa saksi yang dimintai keterangannya, Jubir KPK hingga berita ini diturunkan belum membalas pertanyaan tersebut.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021.

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024