Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan masuk peringkat kedua terbanyak kasus penyalahgunaan narkotika, psikitropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) setelah Sumatera Utara.
Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo pada acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 492,9 gram di Palembang, beberapa waktu lalu mengatakan provinsi ini masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan jajaran Polda Sumsel untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih gencar lagi.
Menurut dia, pihaknya prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Melihat fakta itu kegiatan pemberantasan peredaran narkoba lebih digencarkan lagi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang terlarang itu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka narkoba yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan hari ini mereka hanya sebagai kurir bandar narkoba antarprovinsi Sumatera.
"Hasil pengungkapan kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, mereka mengaku sebagai kurir atau orang suruhan bandar untuk mengantar narkoba ke pemesan dengan upah yang beragam," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah hanya Rp500 ribu namun uangnya belum diterima keburu ditangkap petugas, kata Kompol Dwi.
Sementara salah seorang tersangka Mulki (63) kakek dengan 16 cucu itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi namun sudah ditangkap polisi.
"Kebetulan saya ada urusan keluarga di Medan, ketika mau pulang ke tempat asal di Lampung tidak punya uang ditawari bandar narkoba membawa sabu 100 gram lebih bersama dua temannya dari Medan ke Palembang dengan menggunakan angkutan umum bus," katanya.
"Kami dijanjikan upah Rp10 juta dibagi tiga jika barang sampai tujuan. Barang itu dipegang temannya Dodi, ketika bus memasuki wilayah Palembang kami ditangkap polisi sebelum penyerahan paket sabu ke pemesan," ujar tersangka.
Puluhan kasus di akhir tahun
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran pada pekan keempat Desember 2021 ini mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (27/12), dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 40 tersangka pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota.
Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 472,91 gram, ganja 12 47 gram dan pil ekstasi 37,5 butir.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2021 sebanyak 35 kasus dengan 42 tersangka pengedar dan pemakai serta barang bukti sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, pil ekstasi 26 butir.
Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba masih cukup tinggi. Untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan bahwa pihaknya mengajak pemuda di provinsi ini berpartisipasi dalam aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pemuda merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan direkrut menjadi pengedar barang terlarang itu.
Untuk menyelamatkan pemuda sebagai generasi penerus bangsa dari kecanduan narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan dilibatkan secara aktif melakukan aksi atau gerakan P4GN.
"Kegiatan P4GN perlu digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada pemuda dan masyarakat mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan dan mendorong mereka berpartisipasi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang di kelompok anak muda yang akhir-akhir ini masih cukup tinggi, kata dia, maka pihaknya berupaya melakukan mengadakan kegiatan P4GN di sekolah dan kampus perguruan tinggi.
Guna mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kelompok milenial, kata dia, pihaknya berupaya melakukan pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkoba dan penindakan hukum secara tegas bagi yang terbukti terlibat jaringan pengedar.
"Siapa pun terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Diresnarkoba.
Sebelumnya Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan melalui P4GN diharapkan bisa mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya.
Dengan meningkatkan kegiatan penyuluhan P4GN dan penegakan hukum secara tegas, Djoko mengharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dan mencegah timbulnya korban baru terutama dari kalangan milenial yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
Melalui upaya pemberantasan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum seperti Polda dan BNN Sumsel, semoga angka kasus tersebut pada tahun-tahun mendatang bisa ditekan seminimal mungkin sehingga bisa menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari kecanduan barang terlarang itu.
Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo pada acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 492,9 gram di Palembang, beberapa waktu lalu mengatakan provinsi ini masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan jajaran Polda Sumsel untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih gencar lagi.
Menurut dia, pihaknya prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Melihat fakta itu kegiatan pemberantasan peredaran narkoba lebih digencarkan lagi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang terlarang itu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka narkoba yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan hari ini mereka hanya sebagai kurir bandar narkoba antarprovinsi Sumatera.
"Hasil pengungkapan kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, mereka mengaku sebagai kurir atau orang suruhan bandar untuk mengantar narkoba ke pemesan dengan upah yang beragam," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah hanya Rp500 ribu namun uangnya belum diterima keburu ditangkap petugas, kata Kompol Dwi.
Sementara salah seorang tersangka Mulki (63) kakek dengan 16 cucu itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi namun sudah ditangkap polisi.
"Kebetulan saya ada urusan keluarga di Medan, ketika mau pulang ke tempat asal di Lampung tidak punya uang ditawari bandar narkoba membawa sabu 100 gram lebih bersama dua temannya dari Medan ke Palembang dengan menggunakan angkutan umum bus," katanya.
"Kami dijanjikan upah Rp10 juta dibagi tiga jika barang sampai tujuan. Barang itu dipegang temannya Dodi, ketika bus memasuki wilayah Palembang kami ditangkap polisi sebelum penyerahan paket sabu ke pemesan," ujar tersangka.
Puluhan kasus di akhir tahun
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran pada pekan keempat Desember 2021 ini mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (27/12), dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 40 tersangka pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota.
Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 472,91 gram, ganja 12 47 gram dan pil ekstasi 37,5 butir.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2021 sebanyak 35 kasus dengan 42 tersangka pengedar dan pemakai serta barang bukti sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, pil ekstasi 26 butir.
Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba masih cukup tinggi. Untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan bahwa pihaknya mengajak pemuda di provinsi ini berpartisipasi dalam aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pemuda merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan direkrut menjadi pengedar barang terlarang itu.
Untuk menyelamatkan pemuda sebagai generasi penerus bangsa dari kecanduan narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan dilibatkan secara aktif melakukan aksi atau gerakan P4GN.
"Kegiatan P4GN perlu digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada pemuda dan masyarakat mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan dan mendorong mereka berpartisipasi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang di kelompok anak muda yang akhir-akhir ini masih cukup tinggi, kata dia, maka pihaknya berupaya melakukan mengadakan kegiatan P4GN di sekolah dan kampus perguruan tinggi.
Guna mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kelompok milenial, kata dia, pihaknya berupaya melakukan pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkoba dan penindakan hukum secara tegas bagi yang terbukti terlibat jaringan pengedar.
"Siapa pun terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Diresnarkoba.
Sebelumnya Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan melalui P4GN diharapkan bisa mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya.
Dengan meningkatkan kegiatan penyuluhan P4GN dan penegakan hukum secara tegas, Djoko mengharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dan mencegah timbulnya korban baru terutama dari kalangan milenial yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
Melalui upaya pemberantasan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum seperti Polda dan BNN Sumsel, semoga angka kasus tersebut pada tahun-tahun mendatang bisa ditekan seminimal mungkin sehingga bisa menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari kecanduan barang terlarang itu.