Timika (ANTARA) - Pihak BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika, Papua melaporkan

Pekerja di Kabupaten Mimika diharapkan dapat memanfaatkan program subsidi bantuan upah dengan mendaftarkan diri untuk menerima subsidi upah dari pemerintah gelombang ke-4 sebesar Rp1 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Jumat, mengatakan dari total calon potensial penerima bantuan subsidi upah di Mimika sebanyak 4.000 orang berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Tenaga Kerja RI namun yang mengembalikan berkas hanya sekitar 19 persen atau sekitar 760 orang saja.

"Yang jelas data mereka sudah kami kirim ke pusat. Nanti data itu masih harus diverifikasi lagi oleh pihak Kemenaker dan Kemenkeu. Untuk di Mimika, jumlahnya tidak banyak seperti saat gelombang pertama. Yang mengembalikan formulir hanya sekitar 19 persen dari total calon potensial sekitar 4.000 orang," jelas Verry.

Pihak BPJAMSOSTEK Mimika tidak mengetahui detail alasan banyak pekerja di Mimika tidak mau memanfaatkan bantuan subsidi upah gelombang ke-4 yang hingga kini belum juga dicairkan.

"Alasannya kami tidak tahu persis, mungkin saja karena mereka harus membuka rekening di bank himbara sehingga mereka tidak punya waktu atau karena alasan lain," ujarnya.

Bantuan subsidi upah yang akan segera dikucurkan pemerintah untuk gelombang ke-4 dengan nominal Rp1 juta per orang.

Bagi pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi upah pada gelombang 1 hingga gelombang 3 tahun 2020 hingga 2021 tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut.

"Pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi upah pada gelombang 1, gelombang 2 dan gelombang 3 tidak bisa lagi menerima bantuan serupa untuk gelombang ke-4. Secara nasional total pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah sebanyak 15.000.000 orang," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Verry juga memjelaskan soal aturan terbaru di bidang ketenagakerjaan menyikapi pandemi COVID-19 terkait pekerja Indonesia yang bekerja dari rumah (work from home) secara resmi atas kebijakan perusahaan tempat dia bekerja lalu mengalami kejadian meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 tidak lebih dari 1x24 jam sejak serangan pertama maka masuk kategori kecelakaan kerja.

Pekerja yang mengalami kejadian seperti itu, katanya, akan mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BPJAMSOSTEK sebanyak 48 x gaji ditambah Jaminan Hari Tua dan program beasiswa bagi putra-putrinya.
  
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024