Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua bersama pejabat pemerintah daerah dan perwakilan kejaksaan setempat memusnahkan 648 botol minuman beralkohil yang diselundupkan dari Jayapura.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Selasa, mengatakan walau itu minuman berlabel atau minuman produksi pabrikan namun dilarang peredarannya di Jayawijaya sehingga minuman itu disita.
"Perlu diketahui bahwa di Jayawijaya ini hampir pintu masuk semua kejahatan berasal dari minuman keras baik lokal maupun pabrikan sehingga kita dengan pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan, kemudian pemusnahan. lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
Muh Safei memastikan minuman keras itu tidak langsung dimusnahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Personel kepolisian juga memperketat pengawasan masuknya barang-barang terlarang melalui jalur trans Papua dari Jayapura-Yalimo dan Jayawijaya.
"Saya mengharapkan seluruh masyarakat, apabila mengetahui, mendengar, bisa memberikan informasi kepada unit kita yang ada baik reskrim, narkoba atau di polsek yang terlewati," katanya.
Kapolsek Wamena Kota AKP Agus Kuswanto mengatakan minuman itu diamankan pada Minggu, 16 Januari.
"Anggota dapat informasi bahwa ada mobil dari Jayapura yang membawa minuman sehingga dilakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar jam 4 sore mobil tersebut tiba sehingga langgung anggota bawa ke polsek," katanya.
Di dalam mobil itu polisi menemukan 14 karton berisi minuman keras jenis vodka. Polisi telah menahan tersangka yang membawa minuman itu dari Jayapura.
"648 botol jumlah keseluruhan. Pelaku sementara kita amankan untuk kita mengecek barang tersebut milik siapa di Jayapura," katanya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Selasa, mengatakan walau itu minuman berlabel atau minuman produksi pabrikan namun dilarang peredarannya di Jayawijaya sehingga minuman itu disita.
"Perlu diketahui bahwa di Jayawijaya ini hampir pintu masuk semua kejahatan berasal dari minuman keras baik lokal maupun pabrikan sehingga kita dengan pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan, kemudian pemusnahan. lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
Muh Safei memastikan minuman keras itu tidak langsung dimusnahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Personel kepolisian juga memperketat pengawasan masuknya barang-barang terlarang melalui jalur trans Papua dari Jayapura-Yalimo dan Jayawijaya.
"Saya mengharapkan seluruh masyarakat, apabila mengetahui, mendengar, bisa memberikan informasi kepada unit kita yang ada baik reskrim, narkoba atau di polsek yang terlewati," katanya.
Kapolsek Wamena Kota AKP Agus Kuswanto mengatakan minuman itu diamankan pada Minggu, 16 Januari.
"Anggota dapat informasi bahwa ada mobil dari Jayapura yang membawa minuman sehingga dilakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar jam 4 sore mobil tersebut tiba sehingga langgung anggota bawa ke polsek," katanya.
Di dalam mobil itu polisi menemukan 14 karton berisi minuman keras jenis vodka. Polisi telah menahan tersangka yang membawa minuman itu dari Jayapura.
"648 botol jumlah keseluruhan. Pelaku sementara kita amankan untuk kita mengecek barang tersebut milik siapa di Jayapura," katanya.