Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah kesekian kalinya di Kabupaten Yalimo sebab tidak ada lagi anggaran yang dialokasikan.
 
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya meminta agar PSU yang dilaksanakan dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi pengulangan.
 
"Jika terjadi PSU lagi maka rakyat yang akan menjadi korban," katanya.
 
Menurut Doren, permasalahan konflik khususnya pada pilkada di Kabupaten Yalimo harus segera diselesaikan sehingga pelayanan publik bagi masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.
 
"Kami juga berharap baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bekerja dengan baik," ujarnya.
 
Dia menjelaskan pihaknya juga berharap kondisi keamanan selama proses pelaksanaan PSU di Kabupaten Yalimo kondusif dan berjalan lancar.
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan baik melalui rapat bersama para pemangku kepentingan seperti Kapolda atau yang mewakili yakni Irwasda, Pangdam atau yang mewakili yakni Kasdam, Pelaksana Tugas Bupati setempat, KPU, Bawaslu dan lainnya," katanya lagi.
 
Sebelumnya, pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
 
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya, namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
 
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
 
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
 
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
 
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
 
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024