Manokwari (ANTARA) - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat membekuk tiga pelaku pembobol dan pencuri brankas berisi uang perjalanan dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat.
 
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Robertus A. Pandiangan, dalam konferensi pers di Markas Polda Papua Barat, Rabu, mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: 200/XII/2021 PB/SPKT/Tanggal 27 Desember 2021.
 
"Atas dasar LP tersebut, tiga pelaku dengan inisial DUT (45), NBA (49), dan GGH (19) dibekuk pada 22 Januari 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti hasil pemeriksaan penyidik," ujar Pandiangan.
 
Ia menjelaskan kronologi peristiwa dimulai sejak pengintaian, perusakan CCTV Kantor KPU Papua Barat, hingga pembobolan brankas terjadi antara 25 dan 26 Desember 2021 di Kantor KPU Papua Barat di Arfai Distrik Manokwari Selatan.
 
"Para tersangka melakukan pengintaian pada Sabtu 25 Desember, sementara aksi perusakan CCTV, pemotongan teralis hingga membobol brankas berisi uang tunai Rp60.200.000 pada hari Minggu, 26 Desember sekitar pukul 23.00 WIT," ujarnya.
 
Setelah menggasak uang senilai Rp60.200.000, ketiga tersangka membuang brankas kosong ke jurang di sekitar hutan Gunung Meja Manokwari.
 
"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersangka NBA (49) dan DUT (45) merupakan pegawai ASN dan tenaga honorer aktif di salah satu dinas Pemkab Manokwari, sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA," ujarnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.
 
"Uang tunai di dalam brankas Rp60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka. Diketahui bahwa uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat," kata Pandiangan.
 
Selanjutnya ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Pewarta : Hans Arnold Kapisa
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024