Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua menyerahkan berkas tersangka kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp2 miliar lebih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diproses hukum di pengadilan, Jumat (28/1).

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattineta, saat mengantar tersangka dan barang bukti di Wamena, menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang yang dilimpahkan ke Penuntut Kejaksaan Negeri Jayawijaya berlangsung sejak 2016 dan 2017.

"Kebetulan tersangka Yasri, sebagai karyawan Bank Papua yang membidangi perkreditan. Ada beberapa modus yang digunakan yaitu menawarkan kredit kepada debitur untuk digunakan bersama dan pembayarannya dilakukan secara bersama namun tidak dilakukan pembayaran," katanya.

Tersangka juga menerima uang setoran pelunasan kredit dari sejumlah nasabah tetapi tidak disetor ke Bank Papua melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Modus berikut, dia mengambil jaminan kredit berupa sertifikat milik nasabah," katanya.

Polisi menilai yang bersangkutan pandai melakukan tindak pidana pencucian uang sebab ia mampu menyamarkan hasil kejahatannya.

"Dilihat dari modusnya dia pintar memang karena apapun dari hasil kejahatan itu kita harus sita, tetapi memang dia samarkan, sembunyikan, salah satunya itu dia jaminkan sertifikatnya terus ambil lagi uang di bank," katanya.

Barang bukti yang bisa diserahkan polisi ke Kejaksaan Jayawijaya adalah tersangka, salah satu TV dan telepon genggam.

"Selebihnya dari uang itu dipakai bangun rumah. Cuma rumahnya sudah dijadikan jaminan di bank, jadi kita tidak mutlak menyita itu," katanya.

Atas perbuatannya polisi menjerat Yasri dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 49 Ayat 1, Huruf B Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 98 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 92 tentang perbankan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman tindak pidana pencucian uang itu antara 15 sampai 20 Tahun. Ini kasus tindak pidana pencucian uang pertama yang ditangani Polres Jayawijaya," katanya.
 

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024