Timika, Papua (ANTARA) - Sejumlah sekolah di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, bekerja sama dengan Puskesmas terdekat sejak Senin pagi melakukan vaksinasi kepada anak-anak usia 6-11 tahun.

Kegiatan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun salah satunya digelar di SD Kristen Kalam Kudus yang beralamat di Jalan Kampung Nawaripi, diikuti puluhan siswa.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat telah melakukan sosialisasi ke semua sekolah di Timika untuk pelaksanaan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika Jeni O Usmani mengatakan pihak sekolah berkewajiban untuk memberitahukan kepada orang tua murid soal kegiatan dimaksud.

"Vaksin terhadap anak tidak dapat dipaksakan, keputusan agar seorang anak divaksin atau tidak kembali kepada orang tua masing masing siswa," jelas Jeni.

Sesuai arahan Mendikbud Nabil Makarim, katanya, vaksin anak bukan salah satu syarat untuk sekolah tatap muka.

Yang diwajibkan, katanya, yaitu guru-guru harus sudah divaksin agar bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

"Salah satu persyaratan seorang guru dapat mengajar di dalam kelas yaitu telah menerima vaksin COVID-19. Rata-rata para guru sudah divaksin, karena kalau dia tidak divaksin maka tidak boleh mengajar. Kalau dia tidak mengajar maka dia tidak dapat menerima insentif," ujar Jeni. Seorang anak menerima suntikan vaksin COVID-19 di gerai vaksin Klinik Tribrata Polres Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)
Hingga kini sekolah-sekolah di Mimika terutama di Kota Timika baik sekolah negeri maupun swasta belum bisa melaksanakan PTM 100 persen.

Jika ada sekolah yang bersikeras melakukan PTM 100 persen maka sekolah tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Sebelumnya gerai vaksin Klinik Tribrata Polres Mimika mulai melayani vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak sekolah usia 6-11 tahun sejak minggu ketiga Januari lalu.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024