Timika (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua tahun ini merencanakan membangun sebuah rumah sakit Bhayangkara di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Timika, Sabtu, mengatakan, jajarannya masih mencari lokasi yang tepat untuk rencana pembangunan gedung rumah sakit Bhayangkara di Timika tersebut.

"Yah, tahun ini rencananya. Kami akan melihat-lihat lokasinya dulu," kata Irjen Fakhiri.

Kapolda Papua menyebut pembangunan rumah sakit Bhayangkara di wilayah Timika itu tidak hanya untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para anggota Polri tetapi juga untuk kepentingan melayani masyarakat umum, terutama dari wilayah pedalaman yang ingin melakukan pelayanan kesehatan rujukan ke Timika.

"Mudah-mudahan kami bisa membangun rumah sakit untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan tidak saja kepada anggota Polri dan keluarga, tetapi lebih khusus kepada masyarakat yang dari gunung-gunung itu kalau turun ke Timika bisa terlayani di rumah sakit kami," ujar Irjen Fakhiri.

Sejauh ini di wilayah Timika belum terdapat fasilitas kesehatan setingkat rumah sakit milik Polri, baru sebatas Klinik Kesehatan Tribrata milik Polres Mimika.

Padahal keberadaan anggota Polri di wilayah Timika cukup banyak baik yang bertugas di jajaran Polres Mimika, juga bertugas di Batalyon B Satuan Pelopor Brimob Polda Papua dan personel satuan tugas baik Satgas Operasi Damai Cartenz (sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Nemangkawi), Satgas Amole yang khusus bertugas mengamankan area pertambangan PT Freeport Indonesia dan berbagai Satgas lainnya.

Sebagai kota dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat di Papua, di Timika saat ini telah hadir sejumlah rumah sakit yaitu Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang dikelola Yayasan Carita Timika Papua (YCTP), RSUD Mimika milik Pemkab Mimika, RS Kasih Herlina, dan RS Chandra Medika.

Khusus di area pertambangan PT Freeport Indonesia, terdapat RS Tembagapura dan Klinik Kuala Kencana yang dikelola oleh Internasional SOS.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024