Timika (ANTARA) - Sebanyak 17 perusahaan atau badan usaha yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dilaporkan menunggak pembayaran iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK dengan total dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,2 miliar.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mimika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Sabtu, mengatakan jajarannya telah menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis (17/2) lalu untuk membantu optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui penandatanganan kerja sama dengan pihak kejaksaan ini juga dimaksudkan mendorong kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Verry.

Dia menyebut terdapat dua syarat kepatuhan yang harus dilaksanakan oleh badan usaha yakni kepatuhan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya dan tenaga kerjanya serta kepatuhan dalam membayar iuran.

"Penandatanganan kerjasama dan penyerahan SKK ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, terutama terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam program Jamsostek," kata Verry.

Selain di Mimika, terdapat 10 perusahaan atau badan usaha di Kabupaten Nabire yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan program Jamsostek dengan nilai piutang mencapai Rp383 juta.

Adapun badan usaha wajib yang belum mendaftar di BPJAMSOSTEK Mimika hingga kini tercatat sebanyak 20 perusahaan.

"Ini yang akan kami coba untuk kita lakukan penyuluhan hukum bersama dengan kejaksaan sehingga memastikan hak-hak tenaga kerja bisa tercukupi," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Sutrisno Margi Utomo menyatakan sangat mendukung program pemerintah dan siap membantu BPJAMSOSTEK Mimika.

"Untuk yang macet belum membayar kami bantu menagih dan yang belum mendaftar kami akan bantu untuk segera mendaftar," ujar Sutrisno.

Menurut Kajari Timika itu, kerjasama yang terjadi selama ini sudah berjalan bagus dan diharapkan semakin dengan adanya perjanjian ini.

Sedangkan Kajari Negeri Nabire Muhammad Rizal menegaskan pihaknya akan tetap mengoptimalkan pendekatan kepada perusahaan yang menunggak iuran sebab tujuan utama iuran BPJS adalah memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok pekerja.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024