Jayapura (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Papua, memperpendek jangka waktu penyegelan pelanggan air bersih yang menunggak membayar tagihan dari sebelumnya tiga bulan menjadi 50 hari atau satu bulan lebih setelah keterlambatan membayar tagihan air.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Jayapura Entis Sutisna di Jayapura, Rabu, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menertibkan pelanggan yang sudah menggunakan air bersih namun tidak memenuhi kewajiban.
"Tetapi juga dengan diterapkan kebijakan tersebut maka perusahaan daerah di bawah Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura itu dapat mempercepat penagihan piutang pelanggan," katanya.
Menurut Entis, berdasarkan data billing system piutang pelanggan yang dikeluarkan PDAM Jayapura hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp28 miliar.
"Dengan umur piutang selama empat tahun sehingga menjadi beban terhadap laporan keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan sejak 2021 hingga 2022 terdapat penurunan tingkat disiplin pelanggan dalam membayar.tagihan air bersih di mana dari total 37.298 pelanggan hanya 58 persen yang memenuhi kewajiban.
"Sementara 42 persen pelanggan PDAM lainnya belum membayar tagihan air bersih," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada pelanggan yang beluk memenuhi kewajiban agar segera melakukan pembayaran guna terhindar dari penyegelan.
Kebijakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari efektifitas penagihan terutama untuk memperkecil jumlah piutang pelanggan air bersih sebesar Rp28 miliar.
"Dengan begitu kami harapkan agar pelanggan bisa membayar rekening air tagihan tepat waktu," ujarnya lagi.