Jayapura (ANTARA) - Pengurus Masjid Raya Baiturrahim di Kota Jayapura, Provinsi Papua, mematuhi aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.
"Apa yang kami lakukan, khususnya saat azan, sudah sesuai surat edaran tersebut," kata Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele di Jayapura, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar saat waktu shalat tiba.
Dia mengatakan bahwa pengurus masjid mengatur volume pengeras suara saat mengumandangkan azan maupun membaca Al Quran dan melantunkan selawat sebelum pelaksanaan shalat.
"Tidak mengumandangkan azan dengan suara keras yang berlebihan, apalagi letak Masjid Raya Baiturrahim berada di dekat pemukiman dan gereja," katanya.
Dia juga berpesan kepada pengurus masjid agar berusaha mengumandangkan azan dengan suara indah dan volume wajar agar tidak sampai mengganggu umat agama yang lain.
"Mari kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama di Papua khususnya di Jayapura," katanya.
Ia menambahkan, pengurus masjid berusaha menjaga hubungan baik dengan warga sekitar masjid dan jamaah gereja, antara lain dengan mempersilakan jemaat memarkir kendaraan di halaman masjid saat ada kegiatan di gereja.
"Mudah-mudahan kerukunan antar umat beragama di Kota Jayapura dan Papua secara keseluruhan dapat tetap terjaga sepanjang waktu," katanya.
Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan bahwa pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid/musala dan volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, maksimal 100 desibel, dengan memperhatikan kualitas suara.
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim sebelum azan dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi dan bacaan shalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
Surat edaran menteri juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah Jumat, pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, peringatan hari besar Islam, dan kegiatan pengajian.
"Apa yang kami lakukan, khususnya saat azan, sudah sesuai surat edaran tersebut," kata Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele di Jayapura, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar saat waktu shalat tiba.
Dia mengatakan bahwa pengurus masjid mengatur volume pengeras suara saat mengumandangkan azan maupun membaca Al Quran dan melantunkan selawat sebelum pelaksanaan shalat.
"Tidak mengumandangkan azan dengan suara keras yang berlebihan, apalagi letak Masjid Raya Baiturrahim berada di dekat pemukiman dan gereja," katanya.
Dia juga berpesan kepada pengurus masjid agar berusaha mengumandangkan azan dengan suara indah dan volume wajar agar tidak sampai mengganggu umat agama yang lain.
"Mari kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama di Papua khususnya di Jayapura," katanya.
Ia menambahkan, pengurus masjid berusaha menjaga hubungan baik dengan warga sekitar masjid dan jamaah gereja, antara lain dengan mempersilakan jemaat memarkir kendaraan di halaman masjid saat ada kegiatan di gereja.
"Mudah-mudahan kerukunan antar umat beragama di Kota Jayapura dan Papua secara keseluruhan dapat tetap terjaga sepanjang waktu," katanya.
Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan bahwa pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid/musala dan volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, maksimal 100 desibel, dengan memperhatikan kualitas suara.
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim sebelum azan dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi dan bacaan shalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
Surat edaran menteri juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah Jumat, pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, peringatan hari besar Islam, dan kegiatan pengajian.