Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan perlu langkah konkret untuk menindak tegas para mafia tanah yang sudah meresahkan dan merampas hak tanah rakyat.
"Pemerintah telah membentuk satuan tugas di Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung. Satu satgas saja sudah bisa memberantas mafia tanah, apalagi ada tiga satgas," kata I Wayan dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun dia juga mengingatkan pemerintah memperbaiki sistem agar menghilangkan praktik yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid menjelaskan hasil survei Komisi II DPR RI yaitu mafia tanah berasal dari beberapa oknum yaitu pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.
Ketiga menurut dia, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah; kelima, yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim.
“Maka semakin lengkap mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya. Karena itu benar jika ada komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung," ujarnya.
Hadir juga dalam diskusi tersebut korban mafia tanah, Lilisanti Hasan warga Kalimantan Barat yang mengaku sudah menempuh segala daya upaya, namun belum menemui hasil.
"Pemerintah telah membentuk satuan tugas di Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung. Satu satgas saja sudah bisa memberantas mafia tanah, apalagi ada tiga satgas," kata I Wayan dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun dia juga mengingatkan pemerintah memperbaiki sistem agar menghilangkan praktik yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid menjelaskan hasil survei Komisi II DPR RI yaitu mafia tanah berasal dari beberapa oknum yaitu pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.
Ketiga menurut dia, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah; kelima, yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim.
“Maka semakin lengkap mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya. Karena itu benar jika ada komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung," ujarnya.
Hadir juga dalam diskusi tersebut korban mafia tanah, Lilisanti Hasan warga Kalimantan Barat yang mengaku sudah menempuh segala daya upaya, namun belum menemui hasil.