Jayapura (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sedang mengawal kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tiga daerah di Tanah Papua.
"Memang benar ada tiga kasus yang saat ini sedang dikawal hingga ke proses hukum karena adanya dugaan pelanggaran HAM. Tiga kasus itu, dua di antaranya di Papua, yakni kasus Paniai dan Wamena, sedangkan satu kasus lainnya terjadi di Wasior, Papua Barat," kata Ahmad Damanik kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan Komnas HAM juga telah menemui sejumlah pejabat, termasuk Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar kasus tersebut dapat didorong hingga ke pengadilan.
Dia menambahkan kedua petinggi di lingkungan TNI dan Polri itu sudah menyatakan dukungannya. Komnas HAM juga meminta dukungan Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih, tambahnya.
"Senin, Kami sudah melakukan kunjungan ke Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua," ujarnya.
Dia menyebutkan ada dua pilihan dalam penyelesaian penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, yaitu peradilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Memang benar ada tiga kasus yang saat ini sedang dikawal hingga ke proses hukum karena adanya dugaan pelanggaran HAM. Tiga kasus itu, dua di antaranya di Papua, yakni kasus Paniai dan Wamena, sedangkan satu kasus lainnya terjadi di Wasior, Papua Barat," kata Ahmad Damanik kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan Komnas HAM juga telah menemui sejumlah pejabat, termasuk Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar kasus tersebut dapat didorong hingga ke pengadilan.
Dia menambahkan kedua petinggi di lingkungan TNI dan Polri itu sudah menyatakan dukungannya. Komnas HAM juga meminta dukungan Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih, tambahnya.
"Senin, Kami sudah melakukan kunjungan ke Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua," ujarnya.
Dia menyebutkan ada dua pilihan dalam penyelesaian penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, yaitu peradilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).