Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Papua mengimbau warga mengoptimalkan penggunaan aplikasi "PeduliLindungi" jika mendatangi fasilitas publik di wilayah setempat.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Senin, mengatakan, imbauan ini berdasarkan surat edaran gubernur terbaru di mana semua tempat umum harus menggunakan aplikasi tersebut.
"Semua tempat umum tersebut seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, pertokoan termasuk tempat ibadah," katanya.
Menurut Manderi, pihaknya sangat mengharapkan aplikasi tersebut digunakan secara maksimal agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) meski kini status Papua berada di level tiga.
"Apalagi saat beribadah di masjid selama masa bulan suci Ramadhan dan di gereja saat perayaan Paskah," ujarnya.
Dia menjelaskan, sudah ada pengalaman, yakni pasca-lebaran dan natal tahun lalu terjadi lonjakan kasus, khususnya dari pelaku perjalanan sehingga ini yang harus diproteksi.
"Dalam menghadapi dua momen keagamaan tersebut, kami tetap mengacu pada aturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai kondisi di daerah," katanya.
Dia menambahkan, ada juga regulasi dari Menteri Kesehatan maupun Menteri Agama yang menjadi pedoman, sehingga bisa melakukan upaya-upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami berharap warga juga dengan sadar membawa diri untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik itu dosis pertama, dosis kedua maupun dosis ketiga atau vaksin booster (penguat)," ujarnya.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Senin, mengatakan, imbauan ini berdasarkan surat edaran gubernur terbaru di mana semua tempat umum harus menggunakan aplikasi tersebut.
"Semua tempat umum tersebut seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, pertokoan termasuk tempat ibadah," katanya.
Menurut Manderi, pihaknya sangat mengharapkan aplikasi tersebut digunakan secara maksimal agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) meski kini status Papua berada di level tiga.
"Apalagi saat beribadah di masjid selama masa bulan suci Ramadhan dan di gereja saat perayaan Paskah," ujarnya.
Dia menjelaskan, sudah ada pengalaman, yakni pasca-lebaran dan natal tahun lalu terjadi lonjakan kasus, khususnya dari pelaku perjalanan sehingga ini yang harus diproteksi.
"Dalam menghadapi dua momen keagamaan tersebut, kami tetap mengacu pada aturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai kondisi di daerah," katanya.
Dia menambahkan, ada juga regulasi dari Menteri Kesehatan maupun Menteri Agama yang menjadi pedoman, sehingga bisa melakukan upaya-upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami berharap warga juga dengan sadar membawa diri untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik itu dosis pertama, dosis kedua maupun dosis ketiga atau vaksin booster (penguat)," ujarnya.