Jayapura (ANTARA) - Tokoh agama di Papua menyebut dengan lahirnya tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) di Bumi Cenderawasih dengan sendirinya membawa manfaat dan urgensi bagi masa depan menjadi lebih baik, terutama di tujuh wilayah adat yang ada di Papua, yakni Tabi atau Mamta, Saereri, Mee Pago, La Pago dan Animha.
Ketua Sinode Gereja Kristen Nazarene (GKN) Pendeta George Sorontouw dalam siaran pers kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah pada 12 April 2022.
"Dengan lahirnya tiga RUU DOB di Papua ini juga menguntungkan, karena akan muncul banyak regulasi keuangan yang turun ke orang-orang Papua itu sendiri," katanya yang juga Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) Kabupaten Jayapura.
Menurut Pendeta Sorontauw, semoga dengan dieksekusinya DOB di Papua ini melahirkan Peraturan Pelaksana (PP), yang memback-up, sehingga tidak terjadi kecolongan-kecolongan, seperti pada 25 tahun lalu, yang menyebabkan timbul kecurigaan dan konflik di mana-mana seakan-akan orang Papua tidak pernah menerima dana Otonomi Khusus (Otsus).
"Padahal, sebenarnya dana otonomi khusus yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Papua lebih dari mencukupi sejak otsus lahir pada 2002," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga mengusulkan agar dana otsus jilid dua disalurkan langsung kepada setiap Orang Asli Papua di mana ini lah bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada OAP.
"Kami setuju pelaksanaan otsus jilid dua, namun pemerintah pusat sebaiknya mengubah sistem penyaluran dana Otsus, yang pada sebelumnya dikelola pemerintah daerah, maka pada pelaksanaan kini disalurkan langsung kepada setiap individu OAP," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya bersyukur di mana sebagai umat saling menjaga toleransi umat beragama di mana hal yang tidak kalah penting harus dipikirkan di samping percepatan pembangunan, otsus jilid dua dan rencana pemekaran wilayah DOB adalah menjaga masyarakat tetap hidup rukun damai di Tanah Papua.
Ketua Sinode Gereja Kristen Nazarene (GKN) Pendeta George Sorontouw dalam siaran pers kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah pada 12 April 2022.
"Dengan lahirnya tiga RUU DOB di Papua ini juga menguntungkan, karena akan muncul banyak regulasi keuangan yang turun ke orang-orang Papua itu sendiri," katanya yang juga Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) Kabupaten Jayapura.
Menurut Pendeta Sorontauw, semoga dengan dieksekusinya DOB di Papua ini melahirkan Peraturan Pelaksana (PP), yang memback-up, sehingga tidak terjadi kecolongan-kecolongan, seperti pada 25 tahun lalu, yang menyebabkan timbul kecurigaan dan konflik di mana-mana seakan-akan orang Papua tidak pernah menerima dana Otonomi Khusus (Otsus).
"Padahal, sebenarnya dana otonomi khusus yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Papua lebih dari mencukupi sejak otsus lahir pada 2002," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga mengusulkan agar dana otsus jilid dua disalurkan langsung kepada setiap Orang Asli Papua di mana ini lah bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada OAP.
"Kami setuju pelaksanaan otsus jilid dua, namun pemerintah pusat sebaiknya mengubah sistem penyaluran dana Otsus, yang pada sebelumnya dikelola pemerintah daerah, maka pada pelaksanaan kini disalurkan langsung kepada setiap individu OAP," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya bersyukur di mana sebagai umat saling menjaga toleransi umat beragama di mana hal yang tidak kalah penting harus dipikirkan di samping percepatan pembangunan, otsus jilid dua dan rencana pemekaran wilayah DOB adalah menjaga masyarakat tetap hidup rukun damai di Tanah Papua.