Manokwari (ANTARA) - Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat memastikan agenda pemerintahan di provinsi ini berjalan normal jelang akhir masa jabatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Muhamad Lakotani, pada 12 Mei 2022 mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Robert Rumbekwan, Kamis, di Manokwari, menyatakan, program pembangunan tetap berjalan sambil menunggu sosok pejabat gubernur Papua Barat yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Robert Rumbekwan, Kamis, di Manokwari, menyatakan, program pembangunan tetap berjalan sambil menunggu sosok pejabat gubernur Papua Barat yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo.
"Semua agenda pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa, pimpinan boleh berganti, tapi pengabdian kepada negara dan masyarakat paling utama," ujar Rumbekwan.
Ia tidak menampik bahwa, Pemerintah Provinsi Papua Barat pun turut mengusulkan sejumlah calon pejabat gubernur kepada menteri dalam negeri, namun aturan yang akan menyeleksi sebelum ditetapkan presiden.
"Secara khusus provinsi juga mengusulkan calon Pj Gubernur Papua Barat untuk dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menetapkan," kata dia.
Ia tidak menampik bahwa, Pemerintah Provinsi Papua Barat pun turut mengusulkan sejumlah calon pejabat gubernur kepada menteri dalam negeri, namun aturan yang akan menyeleksi sebelum ditetapkan presiden.
"Secara khusus provinsi juga mengusulkan calon Pj Gubernur Papua Barat untuk dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menetapkan," kata dia.
Sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat adat wilayah Sorong Raya hingga Manokwari mengusung Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, sebagai pejabat gubernur Papua Barat. Waterpauw bukan orang baru di Papua karena dia pernah dua kali menjadi kepala Polda Papua.
Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 diatur dalam UU Nomor 10/2016, dimana bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 diatur dalam UU Nomor 10/2016, dimana bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Dalam pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.
Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.