Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) mengenai pengembangan sektor pertanian khususnya komoditi sayur mayur di wilayah Bumi Cenderawasih.

Ketua DPRP Jhoni Banua Rouw di Wamena, Senin, mengatakan perda ini nantinya akan memproteksi pengusaha Papua khususnya untuk pengembangan produksi cabai di Kabupaten Jayawijaya.

"Tanah Papua subur serta luas untuk pengembangan sektor pertanian namun tidak bisa produksi cabai, pasalnya, hingga kini permintaan cabai di pasaran Papua masih didatangkan dari luar," katanya.

Menurut Jhoni, padahal Papua tidak membutuhkan pupuk untuk menghasilkan cabai berkualitas karena kualitas tanah yang baik.

"Dengan adanya proteksi kepada pengusaha Papua, telur, ayam beku, sayur-mayur serta cabai tidak lagi didatangkan dari luar," ujarnya.

Dia menjelaskan dirinya sudah menggunakan hak inisiatif anggota dewan, sedang menyusun perda, misalnya terkait ekonomi, di mana pemerintah hadir memberikan penguatan kepada orang asli Papua lalu mereka diberikan kesempatan karena pasarnya ada.

"Kami mengharapkan nantinya semua komoditi ekonomi yang bisa dihasilkan dari Papua tidak lagi didatangkan dari luar, berkat dukungan pemerintah yang terus memberikan pendampingan kepada masyarakat asli Papua untuk berkembang secara berkelanjutan termasuk menyediakan pasar," katanya lagi.

Dia menambahkan tinggal bagaimana pemerintah memberikan proteksi kepada orang asli Papua, memberikan penguatan, modal, mendampingi sampai dengan pasarnya akan disiapkan oleh pihaknya.

"Pasarnya akan dibuat perda dan diharapkan kepala-kepala daerah akan membuat peraturan gubernur, bupati terkait izin masuk barang yang dikonsumsi di sini," ujarnya lagi.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024