Sentani (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong penetapan kawasan ekosistem penting agar flora dan fauna yang ada di dalam hutan dapat dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Hutan Bidang Perlindungan pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Ahmad Syaifudin di Sentani, Sabtu, mengatakan kawasan ekosistem penting tersebut akan dikelola oleh berbagai pihak termasuk masyarakat adat setempat.
"Tentunya kawasan ini juga dikelola oleh pihak-pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan," katanya.
Menurut Ahmad, ke depan pihaknya mungkin kembali menghidupkan kembali hukum adat terkait perlindungan flora dan fauna.
"Namun untuk menghidupkan kembali hukum adat kami masih menggali lebih dalam lagi agar penerapannya sejalan dengan hukum pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan jika sudah disinkronkan antara hukum adat dan hukum pemerintah maka nantinya masyarakat adat setempat bisa mengelola hutan sedangkan dari sisi pemerintahan akan menetapkan sanksi jika ada yang melanggar aturan.
"Karena ada Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 itu menyebutkan bahwa jenis hewan tertentu sudah dilindungi dan sanksinya seperti apa jadi seperti begitu," katanya lagi
Dia menambahkan jika sudah berlaku hukum adat maka ada yang melanggar aturan tersebut sudah pasti bisa di proses secara hukum pemerintah.
"Untuk itu kami akan mendorong agar program ini bisa di wujudkan secepatnya karena ini sangat penting dalam menjaga hutan beserta tanaman dan hewan di dalamnya," katanya lagi.
Sekadar untuk diketahui Ahmad Syaifudin turut menyaksikan pelepasliaran 38 satwa endemik Papua oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua di hutan adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu.
Kepala Seksi Konservasi Hutan Bidang Perlindungan pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Ahmad Syaifudin di Sentani, Sabtu, mengatakan kawasan ekosistem penting tersebut akan dikelola oleh berbagai pihak termasuk masyarakat adat setempat.
"Tentunya kawasan ini juga dikelola oleh pihak-pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan," katanya.
Menurut Ahmad, ke depan pihaknya mungkin kembali menghidupkan kembali hukum adat terkait perlindungan flora dan fauna.
"Namun untuk menghidupkan kembali hukum adat kami masih menggali lebih dalam lagi agar penerapannya sejalan dengan hukum pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan jika sudah disinkronkan antara hukum adat dan hukum pemerintah maka nantinya masyarakat adat setempat bisa mengelola hutan sedangkan dari sisi pemerintahan akan menetapkan sanksi jika ada yang melanggar aturan.
"Karena ada Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 itu menyebutkan bahwa jenis hewan tertentu sudah dilindungi dan sanksinya seperti apa jadi seperti begitu," katanya lagi
Dia menambahkan jika sudah berlaku hukum adat maka ada yang melanggar aturan tersebut sudah pasti bisa di proses secara hukum pemerintah.
"Untuk itu kami akan mendorong agar program ini bisa di wujudkan secepatnya karena ini sangat penting dalam menjaga hutan beserta tanaman dan hewan di dalamnya," katanya lagi.
Sekadar untuk diketahui Ahmad Syaifudin turut menyaksikan pelepasliaran 38 satwa endemik Papua oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua di hutan adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu.