Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan bukti dokumen proyek dan catatan aliran uang kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Barang bukti ditemukan dan diamankan hasil penggeledahan rumah berbagai pihak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (9/6).
"Tim penyidik kemudian menemukan dan mengamankan berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang diduga mengalir berbagai pihak terkait dengan perkara ini,"ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali menyebut, atas temuan bukti-bukti untuk dianalisis dan disita serta dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka.
KPK telah menggeledah rumah dari pihak-pihak yang terkait kasus suap dan gratifikasi di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah
Barang bukti ditemukan dan diamankan hasil penggeledahan rumah berbagai pihak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (9/6).
"Tim penyidik kemudian menemukan dan mengamankan berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang diduga mengalir berbagai pihak terkait dengan perkara ini,"ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali menyebut, atas temuan bukti-bukti untuk dianalisis dan disita serta dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka.
KPK telah menggeledah rumah dari pihak-pihak yang terkait kasus suap dan gratifikasi di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura.
KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah