Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengawal seluruh perusahaan di daerah itu dalam memenuhi kewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja melalui pengesahan peraturan atau kesepakatan bersama tentang perlindungan kesehatan.

Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Lepinus Yikwa saat membuka kegiatan "Sosialisasi Perlindungan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja" di salah satu hotel di Jayawijaya, Selasa, menjelaskan bahwa langkah itu sebagai upaya pemerintah untuk melindungi warganya.

"Perusahaan wajib melindungi pekerjanya. Kesehatan dan tenaga kerja harus berkesinambungan," katanya.

Dengan peraturan yang dibuat, kata dia, pemerintah mudah mengawasi perusahaan-perusahaan penyedia pekerjaan sebab dikaitkan juga dengan perizinan yang hendak diberikan kepada penyedia kerja.

"Ini terkait dengan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Jadi masyarakat umum yang ada di Jayawijaya kita berikan peluang kepada mereka dalam hal ini kegiatan usaha," katanya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya Linda Christina Weliken mengatakan pihaknya akan terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan untuk memastikan kesepakatan bersama terkait dengan perlindungan tenaga kerja bisa terlaksana dengan baik.

"Kesepakatan bersama baru dilaksanakan dan sekarang ini harus ditindaklanjuti ke dalam perizinan sehingga itu memberikan jaminan bagi para pekerja, bukan hanya pekerja tetapi keluarganya juga akan dijamin oleh pemberi kerja," katanya.

Dia menjelaskan dengan terpenuhi kewajiban pemberi kerja dalam hal perlindungan bagi pekerja, mereka dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan aman dalam mewujudkan tujuan perusahaan.

"Pengawasan akan dilakukan bidang teknis. Mereka akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan semua pekerja di tempat tersebut sudah mendapat jaminan sosial dalam hal ini JKN-KIS. Sehingga ketika pekerja mengalami sakit atau kecelakaan kerja, sudah ada dijamin bagi mereka," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024