Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Papua mendapat kemudahan pengurusan perijinan melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemudahan proses perijinan pelaku UMK Papua disosialisasikan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal di Kabupaten Jayapura, Selasa.

Kabupaten Jayapura sebagai daerah ke delapan sosialisasi pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat.

Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha, khususnya UMK perseorangan.

Kemudahan yang disediakan pemerintah terkait proses pengurusan perizinan teknis selain NIB dan juga fasilitasi akses pembiayaan untuk pelaku UMK mengembangkan usahanya.

"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia,"katanya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Gelanggang Olah Raga Toware, Jayapura dengan  narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Papua serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk  dan 100 pelaku UMK perseorangan.

Pelaku UMK, lanjutnya, harus melakukan pendaftaran merek dan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba mengatakan,  pendaftaran merek dagang  penting bagi pelaku UMKM

Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

"Merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar kepada karena pendaftarannya online dengan biaya hanya Rp500 ribu untuk UMKM," ucap Anthonius.

Sementara itu, Asep Nugraha Sukma selaku Assistant Vice President PT BRI (Persero) Tbk menyampaikan akan mendorong transformasi UMKM kepada perbankan sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

"Kami hadir untuk bisa mempermudah dalam meningkatkan UMKM dari sisi permodalan. Kami juga memberikan relaksasi, pelatihan, dan pendampingan," kata Asep.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Agung, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Badan Standarisasi Nasional Kukuh S. Achmad dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Aqil.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Investasi sosialisasi kemudahan perizinan UMK di Papua

Pewarta : Ade irma Junida
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024