Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk produk mereka agar semakin berdaya saing tinggi.
"Disperindag terus mengajak pelaku UMKM Biak memanfaatkan kemudahan mendaftar merek dagang untuk menjamin hak kekayaan intelektual dan legalitas merek dagang produk UMKM," kata Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, jika pelaku UMKM Biak Numfor ingin mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online dengan melengkapi ketentuan yang syarat yang berlaku.
Diakui Usior, pemerintah daerah lewat dinas terkait terus-menerus menyosialisasikan pendaftaran merek dagang supaya terjaga keasliannya serta terjamin hak atas kekayaan intelektual sebagai pemilik merek dagang yang sah.
Usior menyebut, hak merek bisa berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Sedangkan fungsi merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang.
"Produk usaha pelaku UMKM Biak harus terdaftar hak merek dagang supaya tidak diklaim orang lain," katanya.
"Disperindag terus mengajak pelaku UMKM Biak memanfaatkan kemudahan mendaftar merek dagang untuk menjamin hak kekayaan intelektual dan legalitas merek dagang produk UMKM," kata Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, jika pelaku UMKM Biak Numfor ingin mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online dengan melengkapi ketentuan yang syarat yang berlaku.
Diakui Usior, pemerintah daerah lewat dinas terkait terus-menerus menyosialisasikan pendaftaran merek dagang supaya terjaga keasliannya serta terjamin hak atas kekayaan intelektual sebagai pemilik merek dagang yang sah.
Usior menyebut, hak merek bisa berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Sedangkan fungsi merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang.
"Produk usaha pelaku UMKM Biak harus terdaftar hak merek dagang supaya tidak diklaim orang lain," katanya.