Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyerahkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para perajin batik.
Kabid Industri, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kota Jayapura Septinus Djopari di Jayapura, Kamis, mengatakan selain penyerahan sertifikat HaKi, pihaknya juga menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada dua orang perajin batik.
"Dan juga kami menyerahkan merk dagang batik untuk dua orang perajin sehingga total ada sembilan sertifikat yang diserahkan," katanya.
Menurut Djopari, dengan pemberian sertifikat agar perajin batik dapat termotivasi dan semakin tekun dalam membuat motif-motif batik lebih sehingga menghasilkan produk yang berkualitas.
"Sehingga pada akhirnya mampu bersaing dalam mengisi pangsa pasar yang tersedia guna meningkatkan pendapatan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini ada enam perajin batik yang dibina oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura namun baru lima perajin yang baru menerima sertifikat HaKI.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan dengan diserahkannya sertifikat HaKI, NIB dan merk dagang batik menjadi sebuah tujuan Pemerintah daerah setempat dengan mempunyai semangat besar agar pelaku usaha khususnya Orang Asli Papua (OAP) di wilayah itu bisa terus berkarya.
"Kami harapkan para perajin batik dapat menonjolkan ciri khas 'Port Numbay' dalam setiap motif yang dikerjakan sehingga lebih diketahui banyak orang," katanya.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert Awi mengatakan penyerahan sertifikat HaKI dan NIB serta merk dagang batik merupakan yang pertama kali Papua.
"Jadi yang menerima sertifikat ini merupakan perajin batik yang selama ini telah dituangkan dalam batik sehingga diusulkan agar hak kekayaan intelektualnya dilindungi," kata Robert.