Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Merek dagang merupakan identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya sehingga butuh perlindungan hukum supaya tak diklaim orang lain," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior menjawab ANTARA di Biak, Selasa.
Ia menyebutkan hak merek dagang bisa berupa tampilan grafis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur itu.
"Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual. Dengan punya hak merek dagang maka pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif dan bebas, " harap Usior.
Ia mengatakan syarat mendaftar hak merek dagang ada tiga hal, yaitu etiket/label merek, Tanda tangan pemohon, dan Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Usior mengatakan syarat pengajuan merek dagang dapat dilakukan secara daring dan luring mendatangi langsung Kemenkumham setempat.
Disinggung manfaat kepemilikan atas merek dagang, menurut Usior, hal ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Sebab, merek dagang merupakan identitas usaha sebagai pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
"Sampai saat ini sudah ada pelaku UMKM Biak mendapat sertifikat hak merek. Ya, tahun ini diupayakan bertambahnya," sebut Usior.
Ia mengatakan sampai tahun 2023 telah banyak produk UMKM seperti keripik keladi, stik rumput laut, sambal, ikan asap julung, ikan asin, abon ikan, sagu serta aneka kue kering.
Sedangkan untuk produk lainnya, lanjut Usior, berbagai aksesoris seperti topi mahkota pria, hiasan kepala perempuan Asis, gantungan kunci, tas inakson/noken dan hiasan rumah tangga lainnya.
"Kami siap memfasilitasi mendaftarkan hak merek dagang pelaku UMKM di Biak Numfor, " harap Usior.
Hingga saat ini data pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor sampai akhir tahun 2022 mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha.