Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2013 yang diubah ke Perda nomor 22 tahun 2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Selasa, mengatakan hal tersebut memang menjadi tindak lanjut dalam mengambil langkah-langkah upaya penegakan hukum di daerah.
"Kami mengambil langkah-langkah pembatasan tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol akan tetapi ada beberapa kesulitan yang terbentur dengan regulasi, " katanya.
Menurut Manderi, harus di sertai dengan kerja sama semua pemimpin daerah untuk itu pihaknya akan menggenjot setiap kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Perda Miras.
"Kami harus terus komunikasi agar perda miras tersebut dapat diterjemahkan dengan baik oleh setiap kepala daerah, " ujarnya.
Dia menjelaskan memang ada beberapa yang sudah menerapkan perda larangan miras tersebut untuk itu pihaknya memberikan apresiasi karena menjadi penyebab kriminalitas.
"Untuk itu sangat penting guna menyelamatkan generasi mudah sehingga ini menjadi tanggung jawab semua instansi terkait, " katanya lagi.
Dia menambahkan pemusnahan dilakukan dalam beberapa tahap dimana barang bukti di musnahkan sejak 2010-2018 yakni 46.119 miras di lima wilayah kabupaten dan kota.