Wamena (ANTARA) - Jumlah keluarga miskin penerima bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua berkurang dari dari 37 ribu sekian menjadi 32.538 penerima.
Kepala Dinas Sosial Jayawijaya Nikolas Itlay di Wamena, Selasa (13/9), mengatakan pengurangan terjadi akibat ada penerima yang meninggal dan ada yang tidak layak lagi menerima.
"Tahun lalu 37 ribu sekian penerima manfaat, tetapi sudah mulai berkurang menjadi 32.538. Bantuan ini per penerima manfaat Rp600.000," katanya.
Masyarakat 328 kampung yang sebentar lagi akan menerima BLT tahap tiga ini adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria, misalnya memiliki rumah namun berlantai tanah, memiliki kamar mandi namun menggunakan dinding karung.
"Tetapi kalau rumahnya ada dan lantainya dari semen atau papan, otomatis dia tidak dapat," katanya.
Dari jumlah yang dikeluarkan itu, ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, termasuk aparat kampung.
"Yang anggota TNI/Polri, mantri, pendeta itu juga kita keluarkan karena dia punya penghasilan tetap," katanya.
Nikolas menegaskan jika aparat TNI/Polri atau ASN tetap menerima maka mereka harus mengembalikan uang negara itu.
"Kita sudah laporkan ke kementerian bahwa yang ASN sekian, termasuk mantri, aparat kampung, TNI/Polri kita keluarkan," katanya.
Kepala Dinas Sosial Jayawijaya Nikolas Itlay di Wamena, Selasa (13/9), mengatakan pengurangan terjadi akibat ada penerima yang meninggal dan ada yang tidak layak lagi menerima.
"Tahun lalu 37 ribu sekian penerima manfaat, tetapi sudah mulai berkurang menjadi 32.538. Bantuan ini per penerima manfaat Rp600.000," katanya.
Masyarakat 328 kampung yang sebentar lagi akan menerima BLT tahap tiga ini adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria, misalnya memiliki rumah namun berlantai tanah, memiliki kamar mandi namun menggunakan dinding karung.
"Tetapi kalau rumahnya ada dan lantainya dari semen atau papan, otomatis dia tidak dapat," katanya.
Dari jumlah yang dikeluarkan itu, ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, termasuk aparat kampung.
"Yang anggota TNI/Polri, mantri, pendeta itu juga kita keluarkan karena dia punya penghasilan tetap," katanya.
Nikolas menegaskan jika aparat TNI/Polri atau ASN tetap menerima maka mereka harus mengembalikan uang negara itu.
"Kita sudah laporkan ke kementerian bahwa yang ASN sekian, termasuk mantri, aparat kampung, TNI/Polri kita keluarkan," katanya.