Biak (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Biak, Papua, menyebutkan tiga daerah yaitu Biak di Biak Numfor, Serui di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen masuk kawasan rawan penyelundupan satwa yang dilindungi.
"BKSDA Biak terus berupaya mencegah penyelundupan satwa liar dan tumbuhan endemik khas Papua,"ujar Kepala Seksi BKSDA Biak Dahlan di Biak, Senin.
Ia menyebutkan pengawasan satwa dilindungi seperti burung Nuri, burung Cenderawasih, kakak tua dan tumbuhan endemik khas Papua lain dilakukan bersama dengan instansi terkait yakni karantina Pertanian, Bea Cukai dan Kepolisian di area bandara dan pelabuhan laut.
"Jumlah tenaga BKSDA Biak sangat kurang sehingga kami harus bekerja sama dengan petugas karantina pertanian maupun instansi terkait lainnya, "ujarnya.
Ketika disinggung kendala mengungkap pelaku penyelundupan satwa dan tumbuhan endemik di Biak, menurut Dahlan, karena pelaku yang membawa satwa di atas kapal dengan modus menaruh di tempat tertentu di kapal dan tidak menulis nama pemilik barang.
"Modus pelaku meninggalkan barang tampak identitasnya sangat menyulitkan melacak orang yang membawa barang selundupan satwa dilindungi,"katanya.
Dahlan mengatakan, sanksi hukum untuk pembawa penyelundupan tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistemnya bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara pada Senin (26/9) BKSDA Biak memberikan penyuluhan penyadartahuan tentang perlindungan dan pengawasan satwa tumbuhan dilindungi kepada 30 siswa SMA Negeri 2 Biak.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kegiatan penyadartahuan yang diberikan BKSDA kepada siswa SMAN 2 Biak untuk pengawasan satwa dilindungi,"ujar Kepala Sekolah SMAN 2 Mesias Demetow.
"BKSDA Biak terus berupaya mencegah penyelundupan satwa liar dan tumbuhan endemik khas Papua,"ujar Kepala Seksi BKSDA Biak Dahlan di Biak, Senin.
Ia menyebutkan pengawasan satwa dilindungi seperti burung Nuri, burung Cenderawasih, kakak tua dan tumbuhan endemik khas Papua lain dilakukan bersama dengan instansi terkait yakni karantina Pertanian, Bea Cukai dan Kepolisian di area bandara dan pelabuhan laut.
"Jumlah tenaga BKSDA Biak sangat kurang sehingga kami harus bekerja sama dengan petugas karantina pertanian maupun instansi terkait lainnya, "ujarnya.
Ketika disinggung kendala mengungkap pelaku penyelundupan satwa dan tumbuhan endemik di Biak, menurut Dahlan, karena pelaku yang membawa satwa di atas kapal dengan modus menaruh di tempat tertentu di kapal dan tidak menulis nama pemilik barang.
"Modus pelaku meninggalkan barang tampak identitasnya sangat menyulitkan melacak orang yang membawa barang selundupan satwa dilindungi,"katanya.
Dahlan mengatakan, sanksi hukum untuk pembawa penyelundupan tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistemnya bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara pada Senin (26/9) BKSDA Biak memberikan penyuluhan penyadartahuan tentang perlindungan dan pengawasan satwa tumbuhan dilindungi kepada 30 siswa SMA Negeri 2 Biak.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kegiatan penyadartahuan yang diberikan BKSDA kepada siswa SMAN 2 Biak untuk pengawasan satwa dilindungi,"ujar Kepala Sekolah SMAN 2 Mesias Demetow.