Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta agar pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura dapat menyelesaikan hak-hak para tenaga kesehatan (Nakes) yang kini sedang dalam proses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.
 
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Papua Muhammad Musa'ad di Jayapura, Kamis mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dengan pihak RSUD Dok II Jayapura untuk mencari titik persoalan yang terjadi di rumah sakit tersebut.
 
"Dari hasil pertemuan itu disepakati untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para nakes walaupun kini terkendala pada administratif," katanya.
 
Menurut Musa’ad, walaupun ada kendala namun sudah menjadi kesepakatan bersama harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
 
"RS Dok II terdapat dua sistem pembayaran  yakni melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kami sudah minta untuk dilakukan pemisahan mana yang menjadi tanggung jawab kami, sehingga semua jelas di mana permasalahan sebenarnya," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki dua rumah sakit, namun berjalan dengan baik serta tidak ada keluhan dari tenaga medis, sehingga hal ini menandakan anggaran yang diberikan sudah cukup, namun terkendala pada administratif.
 
“Kami atas nama Pemprov Papua meminta agar Manajemen RS Dok II konsisten dengan hasil kesepakatan yang dibicarakan, baik yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan para dokter maupun bersama TAPD,” katanya.
 
Dia menambahkan, khusus kepada para dokter dan tenaga medis, pihaknya mengimbau untuk bersabar, karena kini sedang berproses, tapi yakin hak-haknya segera dibayarkan oleh manajemen RSUD Dok II Jayapura.
 
Sekadar diketahui, sebelumnya dokter dan tenaga medis serta pekerja penunjang dari RSUD Dok II Jayapura mengeluhkan belum dilakukan pembayaran honor KPS, BPJS, jasa umum dan honor COVID-19 dari pihak manajemen, yang bertempat di Aula RSUD Dok II Jayapura pada Senin (17/10).

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024