Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan pengedar minuman beralkohol di daerah pasti akan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemkab Jayawijaya telah telah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang melarang produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere di Wamena, Sabtu mengatakan konsekuensi hukum yang akan diberikan kepada pelaku pengedar atau penjual minuman beralkohol di daerah adalah pidana dan dipulangkan ke daerah asal.
“Ini bentuk penegasan yang kami lakukan kepada pengedar atau penjual minuman beralkohol ditemukan saat melakukan razia di beberapa waktu lalu di Wamena,” katanya.
Menurut dia, pemilik yang ditemukan menjual minuman beralkohol padahal sudah ada perda tentang pelarangan memproduksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura sejak tahun 2017.
“Kedua pasangan yang kami temukan menjual minuman beralkohol adalah di Potikelek Wamena. Makanya hari ini (Sabtu) kami pulangkan setelah mereka menjalani hukuman di penjara beberapa waktu,” ujarnya.
Dia menjelaskan penjualan minuman keras dampaknya sangat luas karena dapat mempengaruhi orang yang mengkonsumsinya melakukan Tindakan-tindakan kriminal
“Dengan sangat terpaksa kami melakukan ini supaya mencegah tindakan kriminalitas lebih jauh oleh masyarakat karena dipengaruhi minuman keras,” katanya.
Dia menambahkan pemulangan penjual minuman keras ke daerah asal merupakan efek jerah yang coba dilakukan Pemkab Jayawijaya untuk mencegah sejak dini tindak kriminalitas di Kota Wamena.
“Kami harap setelah dipulangkan ke daerah asal, jangan kembali lagi. Minuman ini (beralkohol) merupakan awal dari semua tindak kejahatan yang terjadi di Jayawijaya khususnya Kota Wamena, maka sanksi tegas diberikan kepada pelaku pengedar, pembuat maupun penjual,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pembuatan, pengedar dan penjualan minuman beralkohol maka dihentikan.
“Daerah ini harus dijaga bersama-sama sehingga siapa saja bisa melakukan aktivitas sosial dan ekonomi dengan baik dan aman,” katanya.
Sanksi tegas yang diterapkan oleh Pemkab Jayawijaya di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere periode 2025-2030 yakni memulangkan ke daerah asal penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Dua orang penjual minuman beralkohol yang ditangkap tangan oleh tim pemberantasan minuman beralkohol Kabupaten Jayawijaya dipulangkan ke daerah asal yang ditandai dengan pemulangan secara simbolis di Bandara Wamena yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jayawijaya bersama tokoh masyarakat dan tim pemberantasan minuman beralkohol pada Sabtu.