Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua meminta para orang tua di daerah tersebut meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus kepada tindakan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Jayawijaya Aipda Agus Augi di Wamena, Sabtu (22/10), mengatakan baru-baru ini pihaknya menangkap tiga anak usia sekolah terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja.
"Informasi yang berkembang, di Wamena (Ibu Kota Jayawijaya, red.) ganja sudah sangat banyak, melibatkan anak sekolah," katanya.
Berdasarkan pengembangan penanganan kasus penangkapan tiga anak itu, diketahui bahwa mereka menjual ganja siap pakai itu kepada anak-anak usia mereka.
"Jadi kami ada upaya untuk ada penyuluhan tentang narkoba ke sekolah-sekolah," katanya.
Ia mengatakan tiga anak yang kemudian dibebaskan itu, ditangkap dengan barang bukti 11 paket ganja siap pakai atau siap edar.
Polisi membebaskan mereka sebab masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA). Sebelum dibebaskan, polisi memanggil pihak sekolah, Dinas Sosial, dan orang tua untuk meminta bantuan agar secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Mereka ini masih di bawa umur, terus masih perlu binaan dari pihak keluarga, mereka masih sekolah sehingga kasat (kepala satuan) tidak mengambil keputusan yang mengakibatkan mereka dirugikan," katanya.
Walaupun sudah membebaskan mereka, polisi tetap melakukan pengawasan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama, sebab jika terulang maka mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebanyak tiga anak asli Papua itu, berinisial AG (17), CI (16), dan A (14). Mereka ini diamankan di Jalan Muliama ketika polisi melakukan patroli pada Minggu (9/10).
Kepala Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Jayawijaya Aipda Agus Augi di Wamena, Sabtu (22/10), mengatakan baru-baru ini pihaknya menangkap tiga anak usia sekolah terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja.
"Informasi yang berkembang, di Wamena (Ibu Kota Jayawijaya, red.) ganja sudah sangat banyak, melibatkan anak sekolah," katanya.
Berdasarkan pengembangan penanganan kasus penangkapan tiga anak itu, diketahui bahwa mereka menjual ganja siap pakai itu kepada anak-anak usia mereka.
"Jadi kami ada upaya untuk ada penyuluhan tentang narkoba ke sekolah-sekolah," katanya.
Ia mengatakan tiga anak yang kemudian dibebaskan itu, ditangkap dengan barang bukti 11 paket ganja siap pakai atau siap edar.
Polisi membebaskan mereka sebab masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA). Sebelum dibebaskan, polisi memanggil pihak sekolah, Dinas Sosial, dan orang tua untuk meminta bantuan agar secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Mereka ini masih di bawa umur, terus masih perlu binaan dari pihak keluarga, mereka masih sekolah sehingga kasat (kepala satuan) tidak mengambil keputusan yang mengakibatkan mereka dirugikan," katanya.
Walaupun sudah membebaskan mereka, polisi tetap melakukan pengawasan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama, sebab jika terulang maka mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebanyak tiga anak asli Papua itu, berinisial AG (17), CI (16), dan A (14). Mereka ini diamankan di Jalan Muliama ketika polisi melakukan patroli pada Minggu (9/10).