Sentani (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan kepastian hukum atas wilayah adat merupakan hak yang sangat mendasar atau fundamental jika berbicara terkait keseluruhan hak-hak dari masyarakat adat.

“Selaku masyarakat adat kami memiliki sejumlah hak dari sekian banyak hak dan kepastian hak atas tanah adalah dasar dari sejumlah hak tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Selasa.

Menurut Rukka, seperti rumah di mana masyarakat adat bisa menjalankan hukum adatnya bisa menjalankan kehidupannya.

“Jadi hak-hak yang lain itu bisa dinikmati sepanjang hak yang paling mendasar yang disebut dengan fundamental yaitu kepastian hak atas wilayah adat bisa terpenuhi,” ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat adat memiliki berbagai macam ha namun, tidak semua hak menjadi dasar untuk pengakuan keberadaannya hanya hak atas wilayah adat yang menjadi dasar.

Dengan demikian pihaknya akan mendorong pengakuan  hak atas wilayah adat menjadi isu atau materi utama yang akan di bahas dalam setiap pembahasan pada beberapa titik sarasehan yang sudah disediakan oleh panitia.

Dia menjelaskan Mengapa didorong menjadi materi utama karena tanpa adanya pengakuan atas hak wilayah adat maka sulit sekali memproteksi hak-hak masyarakat adat lainnya.

“Kami boleh bangga dengan mengaku masyarakat adat tetapi jika kami tidak memiliki wilayah adat maka sulit bagi untuk mempertahankan eksistensi adat,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap dukungan dari setiap delegasi untuk mengangkat masalah hak atas wilayah adat di setiap pembahasan pada sesi sarasehan nanti.

“Jadi hak atas wilayah adat itu yang pertama dulu di akui itu juga yang disebut dengan hak kolektif masyarakat adat dan itu diakui oleh undang-undang dasar karena itu harus segera diwujudkan dalam bentuk undang-undang masyarakat adat,” ujarnya lagi.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024