Sentani (ANTARA) - Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan pendampingan terhadap seluruh masyarakat adat musantara yang hadir dalam Kongres Nasional Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN) VI di wilayah Adat Tabi, Papua pada 24-30 Oktober 2022.  

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan keberadaan klinik hukum dalam kongres ini sangat penting guna menerima berbagai pengaduan dan keluhan atas kasus dan masalah yang dialami dan dihadapi oleh Masyarakat Adat.  

Menurut Syamsul, PPMAN akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan mandat dari PPMAN baik itu melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi.  

"PPMAN berkomitmen untuk membantu khusus Masyarakat Adat yang mengalami dan mendapatkan ketidakadilan hukum, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban probono bagi advokat," katanya. 

PPMAN sebagai organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat Adat yang saat ini berhadapan dengan kasus-kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Dalam ketentuan pasal satu disebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 

Sementara dalam pasal ke dua disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau masyarakat yang miskin atau dianggap kurang beruntung.  

Bantuan hukum kata dia, yang didukung 25 orang advokat PPMAN guna memberikan jaminan  perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang hadir dalam KMAN VI, termasuk Masyarakat Adat di Papua yang kini menjadi tuan rumah. 

"Pada kongres kali ini layanan PPMAN diberi tema “Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Adat” melalui tema ini diharapkan masyarakat adat bisa melakukan pengaduan sekaligus melakukan konslutasi hukum," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024