Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan persampahan di daerah itu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak ZR Mailoa di Biak, Selasa, mengatakan UPTD Pengelolaan Sampah merupakan unsur pelaksana penunjang operasional Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani masalah persampahan di Kabupaten Biak Numfor.
"Diharapkan dengan terbentuknya UPTD Pengelolaan Sampah ini, masalah mengenai persampahan dan tempat pembuangan akhir sampah di Kabupaten Biak Numfor dapat tertangani dengan baik," katanya.
Mailoa mengatakan pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah Biak Numfor dapat dilakukan melalui peraturan bupati.
"Pejabat struktural yang akan menjadi pimpinan UPTD Pengelolaan Sampah Biak setara dengan eselon IV," ujar mantan Kadis Lingkungan Hidup itu.
Ia mengakui Kabupaten Biak Numfor dikenal sebagai kota kecil terbersih di Indonesia dengan menyabet lima kali penghargaan Piala Adipura.
"Kita harapkan dengan dibentuknya UPTD persampahan dapat menjaga dan mempertahankan Kota Biak yang bersih, indah, nyaman dan aman," kata Mailoa pada acara pendampingan Balai Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Papua, Selasa.
UPTD persampahan, menurut dia, mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat mengelola limbah sampah dengan 3R yakni reduce yakni mengurangi, reuse adalah menggunakan ulang, serta recycle yakni mendaur ulang sampah.
"Prinsip 3R dalam mengolah sampah dilakukan masyarakat bertujuan untuk mengurangi atau mencegah produksi sampah lebih awal," katanya.
Mailoa pun mengajak pemangku kepentingan serta OPD terkait untuk bersama-sama mendukung program persampahan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Biak Numfor.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak ZR Mailoa di Biak, Selasa, mengatakan UPTD Pengelolaan Sampah merupakan unsur pelaksana penunjang operasional Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani masalah persampahan di Kabupaten Biak Numfor.
"Diharapkan dengan terbentuknya UPTD Pengelolaan Sampah ini, masalah mengenai persampahan dan tempat pembuangan akhir sampah di Kabupaten Biak Numfor dapat tertangani dengan baik," katanya.
Mailoa mengatakan pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah Biak Numfor dapat dilakukan melalui peraturan bupati.
"Pejabat struktural yang akan menjadi pimpinan UPTD Pengelolaan Sampah Biak setara dengan eselon IV," ujar mantan Kadis Lingkungan Hidup itu.
Ia mengakui Kabupaten Biak Numfor dikenal sebagai kota kecil terbersih di Indonesia dengan menyabet lima kali penghargaan Piala Adipura.
"Kita harapkan dengan dibentuknya UPTD persampahan dapat menjaga dan mempertahankan Kota Biak yang bersih, indah, nyaman dan aman," kata Mailoa pada acara pendampingan Balai Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Papua, Selasa.
UPTD persampahan, menurut dia, mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat mengelola limbah sampah dengan 3R yakni reduce yakni mengurangi, reuse adalah menggunakan ulang, serta recycle yakni mendaur ulang sampah.
"Prinsip 3R dalam mengolah sampah dilakukan masyarakat bertujuan untuk mengurangi atau mencegah produksi sampah lebih awal," katanya.
Mailoa pun mengajak pemangku kepentingan serta OPD terkait untuk bersama-sama mendukung program persampahan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Biak Numfor.