Timika (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah meminta Satpol PP setempat untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Sampah Rumah Tangga.
Anggota DPRK Mimika Adrian Andhika Thie di Timika, Sabtu, mengatakan pihaknya menilai hingga kini implementasi perda tersebut belum berjalan optimal sehingga persampahan masih menjadi masalah di daerah ini.
"Masalah sampah setiap tahun menjadi masalah yang belum bisa diatasi dengan baik sehingga ke depan perda ini harus dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.
Menurut Thie, pihaknya juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan bersama-sama bergandengan tangan menangani masalah persampahan.
"Pemerintah juga diharapkan bisa memberikan pelayanan yang maksimal terkait persoalan sampah," ujarnya.
Dia menjelaskan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat Mimika.
Senada disampaikan Anggota DPRK Mimika jalur otonomi khusus (Otsus) Abrian Katagame yang menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Untuk itu kami minta supaya pemerintah daerah rutin melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan, RT dan RW," katanya.
Dia menambahkan selain itu pengawasan di lapangan menjadi hal yang penting dalam penegakan perda tersebut sehingga ke depan masalah persampahan bisa teratasi dengan baik.