Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan kepemilikan aset dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Saksi komisaris PT Cyclop Raya Eko Sunaryo sudah diperiksa KPK pada Selasa (22/11) untuk  didalami terkait dengan dugaan pengelolaan dan kepemilikan aset tersangka Bupati RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Sedangkan dua saksi lainnya dijadwalkan dipanggil Selasa (22/11) tidak hadir memenuhi panggilan KPK yaitu Yoseph Melvin Mandagie (PNS)  dan Hendrik Parura (wiraswasta)

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek Pemkab Mamberamo Tengah dengan tersangka Bupati RHP  yang saat ini dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Sementara tiga pemberi suap, yakni Simon Pampang (Dirut PT Bina Karya Raya), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa) dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun)  merupakan kontraktor ingin dapat proyek pekerjaan infrastruktur Pemkab Mamteng dengan memberi suap tersangka Bupati RHP.

KPK menduga ada penawaran ketiganya memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia langsung memenangkan  pengerjaan beberapa paket proyek Pemkab Mamberamo Tengah dengan memerintahkan pejabat Dinas DPU mengkondisikan proyek bernilai besar diberi khusus tiga orang.

Jusieandra diduga dapat 18 paket pekerjaan senilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon  mendapatkan enam paket pekerjaan nilai Rp179,4 miliar, dan Marten mendapatkan tiga paket proyek Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank  menggunakan nama-nama beberapa orang kepercayaan sekitar Rp24,5 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri kepemilikan aset Bupati Mamberamo Tengah

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024