Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Papua melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 setempat mengimbau kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi meski kebijakan pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Ketua Satgas Harian COVID-19 William R Manderi kepada ANTARA di Jayapura, Minggu, mengatakan meski dilakukan pencabutan PPKM pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat untuk selalu patuhi prokes dan melakukan vaksinasi.
"Satgas COVID-19 Papua akan tetap mengikuti arahan dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.
Menurut Manderi, pihaknya juga terus mengimbau kepada seluruh pimpinan kepala daerah kabupaten kota untuk terus melakukan percepatan vaksinasi sehingga mencapai target yang diberikan.
"Kami sifatnya sosialisasi dan informasi kepada masyarakat agar prokes tetap dijaga, lalu upaya-upaya percepatan vaksinasi bagi daerah-daerah yang belum mencapai target segera dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.