Sentani (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Papua tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis penguat booster kepada masyarakat setempat meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang di Sentani, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat secara daring dengan Kementerian Kesehatan guna mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat.

"Dalam arahan dari Kemenkes RI bahwa untuk setiap daerah dapat melakukan beberapa hal seperti memperkuat vaksin 'booster' (penguat) bagi warga," katanya.

Pihaknya juga terus melaksanakan pemantauan kasus COVID-19 di "Bumi Kenambai Umbai" --sebutan untuk daerah setempat-- tersebut.

"Kami juga terus mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan terutama pada saat mengikuti kegiatan di dalam ruangan," katanya.

Dia menjelaskan pada 2023 penanganan kasus COVID-19 tidak lagi bersifat program khusus namun pelayanan seperti menangani penyakit menular lainnya.

"Artinya tata cara penanganan sama tapi tidak ada perlakuan secara khusus seperti pada saat pandemi COVID-19," ujarnya.

Pihaknya juga tetap akan melakukan pelacakan jika ditemukan kasus COVID-19 dan pemeriksaan kepada pasien jika terdapat gejala.

"Sementara petugas kesehatan juga akan memberikan pelayanan rutin di puskesmas dalam penanganan COVID-19," katanya.

Saat ini, kata dia, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Jayapura nol kasus, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024