Biak (ANTARA) - Kalangan warga Kabupaten Biak Numfor, Papua diminta tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) meski pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring kasus penularan COVID-19 yang melandai.

"Meski kebijakan PPKM sudah dihentikan pemerintah namun masyarakat harus tetap selalu waspada dengan menjaga prokes karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir," kata Direktur RSUD Biak dr Ricardo Mayor di Biak, Selasa.

Dia mengatakan penanganan pasien positif COVID-19 harus tetap dilaksanakan pihak rumah sakit umum Biak.

Ia mengimbau warga setempat yang sampai saat ini belum divaksin penguat segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan milik Pemkab Biak Numfor dan satuan TNI/Polri.

Dia mengatakan peran masyarakat terus didorong untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian.

Hingga saat ini jajaran rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Biak Numfor terus melakukan vaksinasi penguat ke warga.

"Warga Biak Numfor yang belum divaksinasi untuk melakukan vaksinasi guna menambah kekebalan tubuh untuk mencegah virus corona," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor hingga akhir Desember 2022 terdapat tiga kasus positif COVID-19.

Pantauan ANTARA hingga Selasa, layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan TNI/Polri masih tetap berjalan.

Sejumlah tempat fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan dan berbagai hotel di Biak tetap menerapkan prokes kepada pengunjung dengan memeriksa suhu tubuh dan memakai masker untuk masuk tempat-tempat itu.

Begitu juga di sejumlah hotel masih menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, dan masker untuk tamu yang menginap.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024